Jakarta, 24 Mei 2024 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak aktif dan tidak melaksanakan kewajiban. Pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022.
"Terdapat 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan dan 2.078 di antaranya tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Mereka yang tak membuat RKAB inilah yang ditargetkan untuk dicabut," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3/2024).
Penertiban IUP Bermasalah
Pencabutan IUP ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama: Agustus 2022 - Februari 2024, sebanyak 2.051 IUP dicabut.
- Tahap kedua: Maret - Desember 2024, ditargetkan mencabut 292 IUP.
Alasan Pencabutan IUP
Terdapat dua alasan utama pencabutan IUP:
- Perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021.
- Perusahaan dinyatakan pailit.
Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal
Pemerintah tidak segan-segan mencabut IUP perusahaan yang nakal dan tidak mematuhi aturan. Hal ini dilakukan untuk:
- Menertibkan tata kelola pertambangan.
- Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
- Melindungi lingkungan hidup.
Peluang Kebangkitan IUP yang Dicabut
Meskipun IUP mereka dicabut, perusahaan masih memiliki peluang untuk menghidupkan kembali izinnya melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan.
Pencabutan IUP: Langkah Penting Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Baik
Pencabutan IUP ini merupakan langkah penting untuk menuju tata kelola pertambangan yang lebih baik di Indonesia. Dengan menertibkan perusahaan nakal, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan, serta memaksimalkan manfaatnya bagi rakyat dan negara.