Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Tugas dan Kewajiban Penanggung Jawab Operasional (PJO)

HAPIJIRA

Grafis & Text : Radyan (OHS Manager PT ANTAM Tbk)

Menurut peraturan yang tertera pada Keputusan Menteri No. 1827 tahun 2018 pada lampiran VIII, tentang “PEDOMAN KAIDAH TEKNIK USAHA JASA PERTAMBANGAN DAN EVALUASI KAIDAH TEKNIK USAHA JASA PERTAMBANGAN. Pada bagian C tentang penegertian dijabarkan sebagai berikut :

  • Jasa pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha jasa pertambangan inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha jasa pertambangan non inti adalah usaha jasa selain usaha jasa pertambangan inti yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.

Menurut penjabaran dari Radyan OHS Manajer dari PT. Antam Tbk mengungkapkan bahwa usaha jasa pada pertambangan dipimpin oleh seorang penanggung jawab operasional Penanggung Jawab Operasi (PJO) dimana PJO adalah pemimpin tertinggi struktur organisasi di perusahaan jasa pertambangan, bertanggung jawab kepada kepala teknik tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

PJO memiliki kriteria administrasi dan kriteria teknis termasuk kriteria lain yang ditentukan oleh KTT antara lain:

Persyaratan Administrasi :

  1. Terdaftar sebagai perusahaan jasa pertambangan melalui diterbitkannya  Surat Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Kementrian ESDM.
  2. Memenuhi kriteria sebagai PJO dimana jabatan tersebut adalah jabatan tertinggi di pada usaha jasa di tingkat operasional.
  3. Ditunjuk oleh direksi perusahaan usaha jasa dan di sahkan oleh KTT melalui kriteria-kriteria dan syarat–syarat kepatutan sebagai PJO di perusahaan usaha jasa yang bekerja di perusahaan pertambangan.

Persyaratan Teknis:

  1. Memahami aspek pengelolaan usaha jasa pertambangan
  2. Memahami aspek pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan
  3. Memahami tugas dan kewajiban pada usaha jasa pertambangan
  4. Jenjang sertifikat kompetensi pengawas operasional atau sertifikat kualifikasi yang di persyaratkan oleh KTT atau perusahaan tambang (IUP)

Demikian paparan sekilas yang disampaikan oleh Radyan yang sekarang menjabat sebagai OHS manajer PT ANTAM Tbk. Semoga melalui paparan ini dapat membantu para pekerja tambang atau praktisi tambang terutama para PJO dan calon PJO agar bisa melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan kriteria yang diharapkan.

Type above and press Enter to search.