Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Penetapan SNI 7081-2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan Sebagai Revisi Dari SNI 7081 : 2016 Penyelidikan Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya di Pertambangan

 

HAPIJIRA

Grafis dan Teks : Agung Budiarto*

Seperti yang sudah kami sampaikan minggu lalu, sebagai sambungan paparan dari SNI 7081 : 2016 tentang standar penyeledikan Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya, berikut kami sampaikan tentang SNI 7081 – 2023 sebagai revisi dari yang sebelumnya yakni SNI 7081 : 2016. Penambahan standar tentang penyelidikan SNI 7081 : 2023 ini meliputi, penambahan ruang lingkup kejadian hampir celaka (nearmiss), tim investigasi, kerangka penyelidikan insiden berbasis risiko, model atau metode analisis penyelidikan insiden, serta evaluasi dan peninjauan sehingga dapat memberikan panduan dan acuan dalam pelaksanaan penyelidikan yang efektif guna memberikan solusidan rekomendasi secara tepat. 

Insiden di area pertambangan ini mencakup kejadian hampir celaka (nearmiss), kejadian berbahaya, dan kecelakaan tambang. Kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya akan selalu mengakibatkan kerugian terhadap produksi yang meliputi manusia, peralatan dan teknologi, lingkungan, organisasi dan sistem sehingga diperlukan penyelidikan secara baik dan benar. Dalam standar ini diluar penyelidikan terhadap penyakit akibat kerja dan atau kejadian akibat penyakit tenaga kerja.

Didalam standar ini diterdapat beberapa definisi seperti :

Bentuk Insiden 

bentuk kontak atau kombinasinya dari bahaya-bahaya yang mengakibatkan terjadinya insiden

Gejala (symptom) 

Tanda atau ciri yang memberikan kontribusi terjadinya insiden, yang berkaitan dengan tindakan manusia, kegagalan teknis, dan situasi kondisi

Hampir Celaka (nearmiss)

Kejadian yang tidak menimbulkan cedera, kerusakan harta benda, dan/atau terhalangnya produksi.

Insiden (incident) 

kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh pekerjaan yang dapat mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan terhalangnya operasional.

Insiden Pertambangan 
Kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau mungkin 
mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangnya operasional di 
pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya

Kecelakaan (accident) 
kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang menimbulkan korban manusia, harta benda, dan atau terhalangnya operasional.

Kecelakaan Tambang 
Setiap kecelakaan yang menyebabkan cedera pada pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kegagalan Teknis 
Kegagalan teknis dari sarana, prasana, instalasi dan peralatan pertambangan (SPIP) termasuk proses dan teknologi yang dapat memicu terjadinya insiden.

Kejadian Berbahaya 
Kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Teknik Tambang (KTT) 
Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Korban 
Orang yang menjadi korban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen Perusahaan 
Manajemen puncak dalam perusahaan termasuk KTT untuk perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) untuk perusahaan jasa pertambangan

Manajemen Risiko Keselamatan 
Proses sistematis dan terkoordinasi untuk mengelola efek dari ketidakpastian suatu proses atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya insiden

Mitigasi Risiko (Risk Mitigation) 
Tindakan mengurangi tingkat keparahan risiko (tingkat cedera, kerusakan harta benda, dan atau terganggunya operasional) dari suatu insiden

Organisasi 
Orang atau kelompok orang yang memiliki fungsi masing-masing dengan tanggungjawab, wewenang, dan hubungan untuk mencapai sasaran keselamatan pertambangan

Pencegahan Risiko (risk prevention) 
Upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko guna mencegah 
terjadinya insiden

Penyelidikan Insiden Pertambangan
kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data dan fakta/bukti, menyusun kronologis insiden, melakukan analisis penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden, membuat kesimpulan, serta memberikan rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali

Regu Penyelamat 
Regu yang dibentuk dan ditetapkan oleh perusahaan yang memiliki kompetensi untuk mengendalikan dan menanggulangi keadaan darurat atau penyelamatan.

Saksi Langsung
Orang yang melihat, mendengar, dan/atau merasakan langsung insiden yang mencakup kejadian hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya

Saksi Tidak Langsung 
Orang yang mengetahui korban, pekerjaan, profesi korban, cedera korban, peralatan, dan atau material yang terlibat insiden yang mencakup kejadian hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya

Sistem dan Standar Keselamatan 
Sistem manajemen keselamatan dan standar keselamatan yang menjadi acuan dalam pengelolaan keselamatan perusahaan, sesuai dengan bisnis proses perusahaan.

Tenaga Ahli 
Seorang ahli yang sesuai dengan bidang kedisiplinan ilmunya yang mencakup ahli dalam bidang manusia, ahli dalam bidang peralatan dan teknologi, ahli dalam bidang lingkungan, dan ahli dalam bidang organisasi dan sistem, untuk memberikan keterangan

Tim Investigasi Insiden 
Tim investigasi insiden perusahaan yang memiliki kompetensi dan bertugas melakukan penyelidikan insiden

Tindakan Manusia 
Perilaku berisiko (perilaku tidak aman, pelanggaran, kesalahan/error) yang tidak diharapkan dan dapat memicu terjadinya insiden.

Tindakan Koreksi 

Tindakan untuk mencegah insiden terulang kembali.

Kewenangan penyelidikan insiden pertambangan

Wewenang terhadap penyelidikan insiden yang masuk dalam kriteria kecalakaan tambang mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Perusahaan menetapkan standar penyelidikan insiden pertambangan.
Tim investigasi insiden Perusahaan ditetapkan dan ditunjuk oleh KTT aytau manajemen Perusahaan sesuai dengan Kompetensinya masing – masing dan Penyelidikan harus segera dolaksanakan maksimal 2 hari setelah kejadian berlangsung hal ini dimaksudkan agar bukti – bukti kecelakaan tidak berubah. Kejadian hampir celaka berpotensi cedera berat, mati, atau kejadian berbahaya harus ditetapkan oleh KTT.

Didalam proses penyelidikan ada urut – urutan langkah yang harus dilakukan oleh tim penyelidik, antara lain:
  • Prapenyelidikan.
  • Pengamanan lokasi dan bukti insiden
  • Pengamanan terhadap korban dan saksi langsung
  • Pembentukan tim investigasi insiden dan
  • Pelaksanaan Penyelidikan.
Dalam penyusunan Laporan perlu di susun secara detail dengan susunan sebagai berikut:
  • Menyusun kronologis insiden
  • Analisis penyebab atau faktor yang berkontribusi terhadap insiden
  • Menyusun pelaporan hasil penyelidikan insiden
Pada proses pasca penyelidikan yang harus di susun oleh tim penyelidikan insiden adalah
  • Masing-masing penanggungjawab melaksanakan tindakan koreksi sesuai dengan rencana yang telah disepakati
  • KTT memastikan dan menandatangani laporan hasil tindakan koreksi yang telah dilaksanakan 
  • KTT memastikan bahwa tindakan koreksi yang telah dilaksanakan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait dan didokumentasikan.
Dan Langkah paling akhir dalam sebuah penyelidikan Insiden adalah melakukan Evqaluasi dan peninjauan dari hasil penyelidikan kecelakaan tersebut. Manajemen perusahaan melakukan evaluasi atas seluruh proses penyelidikan insiden, mitigasi risiko, pencegahan risiko, dan hasil penyelidikan. Didalam SNI 7081 – 2023 ini pendekatan metode atau model penyelidikan diperbolehkan dengan model penyelidikan yang sesuai dan yang dipahami oleh iklim Perusahaan. Banyak Model Penyelidikan yang di susun para ahli, seperti model domino sequence, SHELL model, Swiss Cheese, Model Diagaram Tulang Ikan, Human Error dll. Standar ini tidak mengikat hanya menggunakan salah satu model saja. Contoh dalam lampiran dalan SNO 7801 – 2023 ini terdapat model Penyelidikan Incident yang berbasis pada risiko. 

Contoh kerangka penyelidikan insiden berbasis risiko
HAPIJIRA
Contoh proses penyelidikan insiden
HAPIJIRA

Sumber Tulisan Dari Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 796/Kep/Bsn/12/2023 Tentang Penetapan Sni 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan Sebagai Revisi Dari Sni 7081:2016 Penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya Di Pertambangan 

Staff pengajar PT Allsys Solutions*


Type above and press Enter to search.