Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Rangkaian Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan

 

HAPIJIRA

Grafis dan Teks : Agung Budiarto*

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1973 tentang keselamatan pertambangan yang dilimpahkan tanggung jawabnya kepada mentri pertambangan, sehingga segala sesuatu yang mencakup keselamatan pertambangan wajib dilaporkan kepada kementrian pertambangan yang sekarang menjadi kementrian energi dan sumber daya mineral dan batubara. Kecuali Ketel Uap yang secara peraturan sudah dipisahkan sejak jaman kolonial Belanda melalui Mijn Polite Reglimen untuk bidang pertambangan dan Storm Ordonate untuk Keselamatan Ketel UAP. Dari PP tersebut kita mengenal apa itu yang disebut dengan keselamatan Pertambangan yang disingkat KP.

Apa yang dimaksud dengan Keselamatan Pertambangan?

KP adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan Kerja Pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan atau sering kita sebut dengan istilah K3 dan KO. Aspek dari K3, sasarannya adalah menghindari atau mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sedangkan sasarannya adalah untuk pencegahan terhadap aktivitas tenaga kerja agar terhindar dari kecelakaan atau terpapar dari permesinan dan lingkungan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami PAK atau penyakit akibat Kerja. 

Ruang lingkup dari K3 adalah keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan, dalam hal ini khusus pertambangan kita kenal dengan SMKP yakni Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Sedangkan sasaran untuk KO adalah menciptakan kegiatan operasi yang aman, efisien, efektif dan selamat, dalam hal ini berfokus pada persiapan atau perawatan terhadap Sarana, Prasarana, Instalasi dan peralatan yang disingkat menjadi SPIP dan juga termasuk menyiapkan Tenaga Teknis yang kompeten dan Mengevaluasi laporan dari hasil Kajian Teknis. 

HAPIJIRA

Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan meliputi :

Manajemen Risiko.

Manajemen Risiko ini adalah ladasan dasar atau fundamental dalam proses aktivitas jika didalam SMKP termasuk dalam Elemen 2 yakni Perencanaan. Sebuah Organisasi akan bisa memperkecil dari sebuah kecelakaan jika cermat dan tepat dalam mengidentifikasi Bahaya menilai risiko dan menetapkan pengendalian yang akurat dan tepat. Yang kita kenal dengan Hirarki kontrol dimulai pengendalian untuk bahaya dan risiko yang terlihat /unsafe action dan unsafe condition, jika masih ada sisa risiko maka dilanjutkan dengan pengendalian Administrasi yang berfokus pada behaviour pekerja, jika ternyata risiko tersebut belum diterima, maka bisa kita lakukan pengendalian dengan Praktek Kerja sampai dengan tahapan APD (Alat Pelindung Diri). Dari manajemen Risiko maka bisa kita susun Tujuan Sasaran dan Program dalam proses pengendalian Risiko agar tidak mencegah terjadinya Incident (kecelakaan).

Program Keselamatan Kerja.

Program keselamatan kerja yang dihasilkan dari analisa Risk Manajemen khususnya IBPR (Indentifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko) bisa kita  susun sesuai dengan waktu dan peruntukannya, semisal pengendalian engineering (rekayasa) tentulah memerlukan waktu dan biaya, untuk pengendalian administrasi yang mungkin meliputi pemenuhan kompetensi lewat pendidikan dan pelatihan Keselamatan pertambangan atau melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. 

Kampanye atau Sosialisasi Keselamatan Pertambangan.

Untuk upaya peningkatan kepedulian bagaimana keselamatan pertambangan perlu membuat sosialisasi lewat media yang ada seperti spanduk, gambar – gambar norma keselamatan sesuai dengan undang – undang atau peraturan yang berlaku, bisa juga sosialisasi tersebut disampaikan saat pergantian jam kerja (change Shift ) melalui safety talk.

Administrasi Keselamatan Kerja.

Hal – hal tentang administrasi sering dianggap remeh dan diabaikan, padahal justru dengan administrasi ini kita bisa menganalisa sejauh mana kekerapan kecelakaan atau keparahan dari sebuah kecelakaan bisa kita kalkulasi. Sehingga menjadi sebuah data statistik yang bisa menjadi perhatian atau konsentrasi dari pemangku jabatan. (manajemen)

Manajemen Keadaan Darurat

Yang harus benar – benar kita siapkan dalam manajemen risiko adalah perlunya menyusun tentang manajemen keadaan darurat, dimana bahaya dan risiko tersebut terjadi perubahan yang sifatnya simtom dan tak terkendali, para pemangku kepentingan harus menyiapkan tata cara untuk mengatasi keadaan darurat, dalam tingkat operasional perlu adanya ERG atau Rescue Team jika sewaktu – waktu terjadi keadaan yang emergency dilapangan, jika memerlukan escalasi lebih tinggi dalam keputusan tentang pengendalian keadaan darurat maka bisa langsung mengaktifkan Emergency Manajement Team (EMT) atau pemangku kepentingan tingkat site atau proyek. Jika situasi Emergency tersebut samapai pada reputasi perusahaan maka akan escalasi sampai ke tingkat Crisis Management Team (CMT) yang setaraf dengan para direksi.

Inspeksi Keselamatan Pertambangan

Untuk mencegah terjadinya insiden, tindakan controlling pada sebuah pekerjaan yang dilakukan para pekerja perlu dilakukan pengamatan lewat inspeksi atau behaviour observasi. Dalam pelaksanaan inspeksi yang paling utama adalah menjadi tanggung jawab para pengawas baik pengawas operasional pertama, maupun utama. Terkadang dalam melaksanakan inspeksi para pengawas hanya mencari finding atau kesalahan dari para pekerja. Bagaimana jika para pekerja berperilaku aman sehingga tidak ada temuan dalam inspeksi, apakah kita akan menjadi sedih karena tidak adanya bahan laporan ke atasan? seharusnya kita senang jika karyawan tidak ada yang melakukan kesalahan, maka kita laporkan hal – hal yang positif kepada atasan kita, sehingga kinerja kita bisa dianggap sukses oleh atasan kita.

Penyeledikan Kecelakaan atau kejadian berbahaya.

Selaku fasilitator diklat dan uji pengawas operasional, ada ketentuan portofolio yang mewajibkan mengumpulkan keikutsertaan dalam investigasi, tapi kenyataannya setiap ditanya tentang investigasi para peserta menjawab “belum pernah” atau bilang “tidak diajak” padahal mereka pengawas front line yang selalu berhadapan dengan bahaya dan risiko yang bisa terjadi kerugian setiap saat.

Pada benak mereka yang perlu di investigasi adalah kejadian yang sudah terjadi kontak, rata rata mereka dalam proses investigasi itu terdiri dari mitigasi dan pencegahan. Kapan dilakukan mitigasi ? jika sudah terjadi kontak atau kerugian, kapan dilakukan pencegahan ? dilakukan pada insiden yang belum terjadi kontak. Dengan harapan, jika kita bisa mengurangi angka nearmiss tujuannya bisa mencegah terjadi nya sebuah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian. “Ingat “ Tujuan Investigasi tidak mencari siapa yang salah, tapi “mancari Fakta -  fakta terjadinya kecelakaan agar kecelekaan yang serupa tidak terulang kembali”

Demikian yang bisa kami paparkan tentang rangakaian pelaksanaan Keselamatan Pertambangan semoga membantu rekan – rekan dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas yang kompeten dan bertanggung jawab.

“ No Safety Know Injury but Know Safety No Injury “

DPP APKPI bidang Media dan Publikasi*

Type above and press Enter to search.