Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Fungsi dan Tujuan Pencatatan dan Pelaporan Insiden

 

HAPIJIRA

Sebagian besar dari kita sebagai Pengelola Keselamatan Pertambangan tentunya mengenal Segitiga Heinrich (1959) yang menampilkan komposisi 1:29:300. Segitiga ini memberi arti bahwa jika kita membiarkan 300 kecelakaan tanpa luka terjadi, maka akan terjadi 1 kecelakaan yang besar. Frank Bird melalui penelitiannya dengan menganalisis 1.753.498 laporan kecelakaan dari 21 industri. Hasilnya adalah komposisi baru dalam segitiga kecelakaan yaitu 1:10:30:600:1200 seperti gambar di bawah

HAPIJIRA
HAPIJIRA
Bagaimana dengan dunia pertambangan di tanah air. Fakta kecelakaan fatal terus terjadi, di lain sisi Pelaporan Bahaya atau Hazard Report, termasuk kasus P3K atau hampir celaka (near misses) sangat digalakkan didukung oleh IT yang hebat, sehingga sekarang yang namanya report atau laporan sudah paperless. Paradigma bahwa cedera berat atau kecelakaan yang menyebabkan kematian diawali dari hal-hal kecil, seperti kasus P3K atau hampir celaka yang tidak menimbulkan kerugian. Insiden kecil yang dapat menjadi kecelakaan besar jika satu atau lebih pengamanan gagal, ini dikenal sebagai “prekursor insiden”. Contoh, seorang carpenter secara tidak sengaja jarinya tergores pisau pemotong (blade)  kayu sewaktu mengerjakan pemotongan sebilah papan.

 Karena melihat jarinya hanya mengalami luka gores kecil, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian ini pada atasannya. Memang risiko adalah peluang terjadinya suatu insiden, bisa ya bisa tidak, namun jika dilihat dari matriks penilaian risiko (Frekuensi x Konsekuensi), kejadian carpenter dengan mesin pemotong kayu tersebut memiliki risiko yang tinggi. Jika tidak diambil tindakan perbaikan, kemungkinan besar sekali waktu jari si carpenter akan terpotong. Hal kecil akan berpotensi menyebabkan cedera serius.

Kembali ke gambar piramida di atas, coba sesekali melakukan analisis mendalam terhadap kecelakaan yang terjadi di area kerja masing-masing. Mungkin saja bentuk piramida akan seperti gambar di bawah ini. Bentuk piramida ramping di tengah. Hazard Report dilakukan dengan baik, mungkin ribuan atau puluhan ribu laporan tindakan atau kondisi tidak aman diterima bagian Admin K3.
HAPIJIRA

Tapi apa yang terjadi dengan “recordable incident” atau kejadian yang dilaporkan yang masuk ke dalam perhitungan statistik? Karena ini menyangkut reputasi departemen, SOP bahwa semua insiden wajib dilaporkan tidak dijalankan. Pekerja cenderung tidak melaporkan insiden yang ia alami, atau kalau dilaporkan, Pengawas men-screening dulu apakan insiden tesebut perlu dilaporan. 

Pada kasus ini, mulailah serangkaian alibi disusun. Kepada dokter pemeriksa, dibuatlah cerita bahwa cedera didapat sewaktu bekerja off-the-job di rumah, atau tempat kejadian perkara langsung dibersihkan untuk menghilangkan bukti dan fakta lapangan. Hanya kematian yang sulit disembunyikan. Maka tidak heran laporan cedera serius atau kecelakaan yang menyebabkan hari kerja hilang tercatat “sedikit”, tapi kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian terjadi setiap tahun.

Berikut sharing materi diskusi untuk memperoleh pencatatan, pelaporan, dan analisis statistik yang baik, sehingga kinerja keselamatan pertambangan atau keselamatan kerja secara umum  antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dapat dibandingkan “apple to apple”.

Saya mulai dengan terminologi yang umum dalam pencatatan dan pelaporan insiden.

Insiden
Kejadian yang timbul dari pekerjaan, atau dalam perjalanan, yang dapat mengakibatkan Cedera dan sakit akibat kerja. Catatan: Sebuah insiden di mana tidak ada cedera dan sakit akibat kerja, tetapi memiliki potensi untuk terjadinya suatu kecelakaan disebut sebagai hampir celaka atau near miss, atau near hit.

Kecelakaan
Kejadian yang mengakibatkan cedera, kematian, sakit akibat kerja, maupun kerusakan harta benda.

Kejadian berbahaya 
Merupakan kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi.

Cedera
Cedera pada tugas atau penyakit akibat kerja dan kesehatan yang buruk.Efek buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif seseorang. Efek merugikan ini termasuk penyakit akibat kerja, penyakit dan kematian. Cedera adalah apa pun yang terjadi pada pekerja, yang terjadi di tempat kerja, yang mendapat perawatan medis, atau yang menyebabkan kematian atau kehilangan kesadaran, ketidakmampuan untuk melakukan semua tugas pekerjaan semula pada hari setelah cedera, mendapat penugasan sementara untuk tugas lain, atau ditransfer ke pekerjaan lain.

Kerusakan Harta Benda (Property Damage-PD)
Kerusakan pada sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan akibat dari kecelakaan.

First Aid Case (FAC)
Kasus pertolongan pertama (P3K) pada cedera ringan yang mendapat satu kali perawatan, dan kunjungan tindak lanjut untuk tujuan observasi. Contoh FAC: luka ringan seperti, luka, goresan, luka bakar tingkat pertama dan serpihan, atau pemberian salep, salep, antiseptik, dan dressing untuk luka ringan.

Medical Treatment (MT)
Perawatan medis termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penjahitan pada luka apa pun, pengobatan patah tulang, penerapan gips atau sarana lainnya untuk menstabilkan bagian tubuh yang cedera, pengobatan infeksi yang timbul karena cedera, pengobatan memar oleh drainase darah, operasi pengangkatan kulit mati atau rusak (debridement), amputasi atau kehilangan permanen setiap bagian tubuh, pengobatan luka bakar tingkat kedua dan ketiga. Prosedur yang bersifat diagnostik, pemeriksaan fisik, pemeriksaan X-ray, dan rawat inap untuk observasi, di mana tidak ada bukti cedera atau penyakit yang ditemukan dan tidak ada perawatan medis yang diberikan, prosedur yang bersifat preventif (Misalnya suntik tetanus yang sifatnya pencegahan) bukan termasuk dalam definisi perawatan medis. 

Lost Time Incident (LTI)
Cedera akibat kecelakaan yang menyebabkan pekerja  tidak mampu melakukan tugas semula.

Fatality (FAT)
Kecelakaan yang mengakibatkan pekerja mati akibat kecelakaan tersebut.

Kecelakaan Tambang 
Setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan, yang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
  1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. Mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT);
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
  4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
  5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan Kerja
Bahwa suatu kasus dinyatakan kasus Kecelakaan Kerja, harus berpedoman pada kriteria. Harus terdapat unsur ruda paksa, yaitu cedera pada tubuh manusia akibat dari suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain; Kecelakaan terjadi di tempat kerja. Kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui. (keluar dari halaman rumah dan berada di jalan umum). Kecelakaan terjadi berhubungan dengan hubungan kerja. (terdapat perintah dan berkaitan dengan perusahaan atau melakukan hal lain yan mendesak atas ijin perusahaan).
Contoh:
  • Melakukan tugas luar kota atau mengikuti pendidikan.
  • Melakukan kerja lembur selama latihan untuk menghadapi pertandingan olah raga dan kompetisi lainnya.
  • Panggilan tugas selama cuti.
  • Perjalanan pulang-pergi akhir pekan atau cuti.
Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja yang dimaksud di dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. 

Recordable Injury or Illness
  1. Kecelakaan fatal
  2. Cedera atau sakit yang menyebabkan pingsan, hari kerja hilang, kerja ringan karena (restricted work), atau dipindah tugaskan (berbeda dengan jobdesk semula)
  3. Cedera atau sakit yang memerlukan medical treatment selain kasus P3K
KETENTUAN PELAKSANAAN PELAPORAN DAN PENCATATAN INSIDEN

  1. Membuat SOP Pelaporan insiden dilengkapi dengan Alur Notifikasi Insiden berjenjang sesuai hirarki struktur organisasi, menggunakan media komunikasi yang disepakati.
  2. Petugas yang ditunjuk mencatatkan data kecelakaan yang terjadi di lingkungan perusahaan, dalam waktu 1 x 24 jam sesudah terjadinya kecelakaan dalam ‘Laporan Kecelakaan’ standar mengacu pada peraturan perundangan.
  3. Kecelakaan yang mengakibatkan cedera berat dan kematian harus dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Pusat dalam waktu 1 x 24 jam. Kecelakaan dilakukan penyelidikan oleh KTT atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. 
  4. Kepala Teknik Tambang (KTT) segera melakukan Penyelidikan terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.
  5. Bagian HSE/OHS/KP menyusun ‘statistik kecelakaan’ setiap bulan dengan format standar. Statistik yang dibuat, harus mencakup jangka waktu bulan berjalan, dua belas bulan berjalan dan juga catatan tahun sebelumnya, agar kecenderungan yang ada bisa terlihat.
  6. Pencatatan di perusahaan meliputi insiden dengan klasifikasi yang mengacu pada peraturan perundangan dan/atau standar internasional. Seperti : Hampir Celaka (Near miss), tindakan Tidak Aman (TTA) dan Kondisi Tidak Aman (KTA), kerusakan Harta Benda (Property damage), P3K (First Aid Case-FAC), penangan Medis/Dokter (Medical Treatment-MT), insiden menyebabkan hari kerja hilang (Lost Time Incident-LTI) selain fatal, mati (Fatality), kejadian yang dilaporkan (Recordable Incident) adalah kejadian yang meliputi LTI, dan FAT, sebagai dasar perhitungan Tingkat Kekerapan (Frequency Rate) dan Tingkat Keparahan (Severity Rate), sesuai dengan ketentuan di dalam KepMen ESDM 1827 K, dan KepMen ESDM No. 373.K tahun 2023. Cedera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

    Cedera Ringan
    Cedera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

    Cedera Berat
    Cedera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur, cedera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); cedera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah; pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen; luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi dan mati kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.
  7. Klasifikasi kecelakaan kerja sektor industri mengikuti kategori Ketenagakerjaan, yaitu Ringan, Berat, Mati dengan kriteria seperti pada kecelakaan tambang.
  8. Pengelola KP/HSE/OHS menganalisis data statistik untuk melihat kecenderungan perbaikan atau penurunan kinerja, bersamaan dengan Laporan Penyelidikan Insiden, agar diperoleh faktor penyebab kejadian/kecelakaan, sehingga tidak terjadi hal-hal berulang dan daerah yang kritis. Laporan analisis ini mencakup semua jenis insiden. Kejadian near-miss dikumpulkan dan ditapis (screening). Near-miss yang memiliki risiko tinggi perlu diinvestigasi dan dianalisis penyebab dasarnya.
  9. Investigasi kecelakaan dilakukan untuk menemukan penyebab dasar untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali dan malfungsi lainnya.  Kesalahan manusia dalam pengelolaan Keselamatan kerja dianggap sebagai akibat dari suatu akar masalah mendasar seperti kelemahan sistemik dari organisasi, bukan sebagai penyebab utama dari suatu kasus kecelakaan. Tidak hanya mengungkap kegagalan individu pekerja saja, tetapi fokus kepada kegagalan sistem.
  10. Investigasi Kasus keselamatan kerja menggunakan pendekatan analisis complexlinear model  dengan titik berat analisis pada faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan yang berkaitan dengan kegagalan pada perlindungan berlapis (barrier/defence layer) yang ditetapkan, dan memfokuskan pada pertanyaan mengapa kontrol yang ada gagal untuk mendeteksi atau mencegah perubahan yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan.
  11. Statistik kecelakaan harus memuat angka tingkat kekerapan dan angka tingkat keparahan setiap bulan berjalan (MTD), dan tahun berjalan (YTD).  (Ref. KepMen 373.K)

HAPIJIRA

Untuk kebutuhan kompensasi BPJS TK, pelaporan kecelakaan kerja disesuaikan dengan format Form KK yang dikeluarkan oleh BPJS.

Perhitungan jam kerja diperinci sebagai berikut:
  • Semua jam kerja tenaga kerja aktual yang melaksanakan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktor pada masing-masing bidang pekerjaan.
  • Perhitungan kehilangan waktu kerja diperhitungkan apabila korban kecelakaan kerja (pekerja) tidak dapat bekerja kembali pada gilir kerja berikutnya sesuai jadwal kerjanya.
  • Kehilangan waktu kerja tidak diperhitungan selama korban kecelakaan dalam proses medis dan jika korban kecelakaan tidak dapat bekerja kembali pada tempat semula, maka dianggap tidak mampu bekerja yang waktu hari hilangnya berdasarkan keterangan dokter kesehatan kerja/dokter perusahaan.
  • Perhitungan jam kerja selamat dimulai sejak terjadinya suatu kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan angka perhitungan menjadi nol dan akan bertambah secara kemulatif sesuai jam kerja yang dicapai.
Semua statistik harus dibahas dalam berbagai pertemuan “Komite KP (Keselamatan Pertambangan)” atau “P2K3” – Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan satu kali dalam sebulan. Tampilan grafik statistik dimuat di Papan Informasi K3 (Safety Information Board) sehingga semua karyawan mengetahui kinerja keselamatan kesehatan kerja yang ada di site masing-masing.

Ketentuan perhitungan hari kerja hilang akibat kecelakaan tambang diatur sebagai berikut:
  • jumlah hari kerja hilang dihitung berdasarkan jumlah hari korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, termasuk hari libur.
  • dalam hal korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, dan selanjutnya kontrak kerjanya  habis,  maka hari kerja hilang tetap dihitung berdasarkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk korban bekerja pada posisi semula, berdasarkan pertimbangan medis yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Dokter Okupasi (DOH).
  • penentuan hari kerja hilang adalah sebagai berikut: (KepDirjen Minerba No. 185.K/2019 Hal. 33)
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan Pekerja cacat tetap (invalid) 

jari dan telapak tangan beserta punggungnya

HAPIJIRA

jari dan telapak kaki beserta punggungnya
HAPIJIRA

HAPIJIRA

Ketentuan hari kerja hilang (HKH) menjadi dasar perhitungan Tingkat Keparahan (Severity Rate).

Misal terjadi kecelakaan yang menyebabkan terputusnya ruas ujung jari telunjuk. Setelah mendapat perawatan dokter, korban dapat bekerja pada shift berikutnya esok hari, artinya tidak  ada hari kerja yang hilang. Namun berdasarkan ketentuan di dalam  peraturan ,  HKH korban yang cedera tersebut adalah 100 hari, yang berarti pula kejadian ini termasuk kategori kecelakaan berat. Contoh lain, kasus  satu mata tersiram bahan kimia. Dokter menyarankan untuk dilakukan perawatan, termasuk opname, 10 hari. Setelah 10 hari dokter  menyatakan satu mata sudah tidak berfungsi lagi, merekomendasikan korban dapat bekerja kembali dengan mata diperban selama perawatan. Untuk kasus ini HKH -nya bukan 10 hari, melainkan 1.800 hari.

Ada tiga pilar penentuan klasifikasi kecelakaan, yaitu:
  • Rekomendasi Dokter Okupasi (DOH)
  • Physical Demand Analysis (PDA)
  • SOP setempat
Contoh: kasus kaki terkilir. Rekomendasi dokter okupasi menyatakan korban tidak dapat mengenakan sepatu safety dan berjalan dibantu tongkat (crutch). PDA jobdesk korban bahwa walking, standing, motion sangat intens. Ini artinya korban tidak dapat bekerja  sesuai jobdes nya. SOP setempat menyatakan, dilarang memasuki area kerja  tanpa APD yang sesuai. Dilarang menggunakan tongkat. Keputusannya adalah klasifikasi LTI (berat ringannya tergantung berapa lama korban tidak dapat bekerja normal pada shift kerja nya. Semoga bermanfaat.

Eka Sumarna* (Praktisi Keselamatan Pertambangan)
 Email:eka.sumarna@mbsafety.co.id














Type above and press Enter to search.