Oleh: Eka Sumarna*
Latar Belakang
Key Performance Indicators (KPI) merupakan indikator yang akan memberikan informasi sejauh mana perusahaan telah berhasil mewujudkan sasaran strategis yang telah ditetapkan. KPI ini digunakan sebagai panduan tolak ukur pencapaian penilaian terhadap hasil kinerja perusahaan. KPI K3LH diharapkan secara tepat akan mempermudah perusahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai kinerja K3LH sekaligus mengetahui Key Result Area (KRA) atau topik mana saja yang memerlukan perbaikan, peluang perbaikan, dan mengetahui efektivitas upaya perbaikan yang telah dilakukan.
Tujuan
- Mendapatkan suatu sistem penilaian kinerja yang akan memotivasi dan meningkatkan kinerja.
- Membuat pimpinan departemen menjadi lebih paham apa ekspektasi perusahaan dalam pencegahan kecelakaan, sakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan.
- Menjadi parameter bagi perusahaan untuk membuat sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) yang lebih obyektif.
- Mengurangi subjektivitas dan mendorong pertumbuhan yang memacu kinerja lebih baik dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit tenaga kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas, serta ramah lingkungan;
- Membantu perusahaan memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan KPI K3LH
1.
KPI K3LH disusun mencakup 5 (lima) Key
Result Area (KRA), yaitu:
1)
Indikator Lagging Occupational Safety (K3), misalnya
a.
Fatality
b.
TRIR, SR, FR
c. Rasio Kelayakan Kerja
d. Angka Kesakitan Kasar (crude morbidity rate)
e. Tingkat Kekerapan Kesakitan (morbidity frequency rate)
f. Tingkat Keparahan Penyakit (spell severity rate)
2)
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
3)
Partisipasi pekerja dalam program pencegahan kecelakaan kerja, contoh: Hazard
Report, Skema Saran atau Saran Safety, dan/atau dalam bentuk perbaikan (improvement),
Inovasi maupun penemuan (invention) melaui rekayasa enjinering.
4)
Pelaksanaan program Kesehatan Kerja (Occupational Health), contoh: pelaksanaan MCU
5)
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam operasional pertambangan dan industri.
2.
Contoh penetapan capaian kinerja K3LH diukur melalui indikator sebagai
berikut
1)
Indikator Lagging Occupational Safety.
a)
Mencapai kinerja tahunan nihil kecelakaan fatal (zero fatality),
periode satu tahun dan dilaporkan bulanan dengan angka rate Year-to-Date
(YTD).
b)
Mencapai kinerja tahunan Total Recordable Injury Rate (TRIR) periode
satu tahun dengan perhitungan angka TRIR tiga tahun terakhir rata-rata dengan
perbaikan minimal 10%, pelaporan bulanan dengan angka rate Year-to-Date
(YTD).
2)
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP atau SMK3).
Pencapaian nilai Audit SMKP
minimum 70% atau Peringkat Emas untuk implementasi SMK3.
3)
Mendorong partisipasi aktif pekerja di dalam program pencegahan kecelakaan
melalui Partisipasi pekerja dalam program pencegahan kecelakaan kerja, yaitu
melalui program skema saran (suggestion scheme) dengan partisipasi
minimal 20% dari total pekerja operasional pada akhir kuartal IV tahun
berjalan, dengan indikator keberhasilan:
a)
Program dibuat.
b)
Program diimplementasikan.
c)
Program dievaluasi & Rencana Tindakan Perbaikan di catat dan
ditindak-lanjuti
4)
Pelaksanaan program Kesehatan Kerja (Occupational Health).
Mencatat pencapaian
Pemeriksaan Kesehatan berkala (MCU) dengan pencapai 100% pada akhir
kuartal IV tahun berjalan, termasuk karyawan kontraktor.
5)
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam operasional pertambangan dan industri,
dengan indikator memenuhi standar Baku Mutu Lingkungan di titik penaatan secara
harian untuk parameter yang wajib di laporkan, sesuai dengan
peraturan/ketentuan pemerintah yang berlaku.
3.
Pembobotan KRA:
1)
Indikator Lagging Occupational Safety : 30%
2)
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/kerja: 10%
3)
Partisipasi pekerja dalam program pencegahan kecelakaan kerja: 24%
4)
Pelaksanaan program Kesehatan Kerja (Occupational Health). 16%
5)
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam operasional pertambangan dan industri:
20%
4.
Skor akhir pencapaian kinerja adalah:
· Jika Total Score 80 –
100% : dikategorikan sebagai Meet Requirement dengan syarat tidak
ada kecelakaan fatal.
· Jika Total Score <
80% atau ada kecelakaan fatal: dikategorikan sebagai Not Meet Requirement.
5.
Panduan Pengisian
1)
Isi nilai item sesuai kriteria KPI, sebagai berikut:
0 : Tidak
ada; tidak mencapai target.
1 : Memenuhi
sebagian (partially comply)
2`: Memenuhi target (meet the
requirement).
2) Score akan terisi secara otomatis, mengacu pada formula
3) Nilai lagging occupational safety adalah 0 atau 2, memenuhi target atau tidak memenuhi target. Jika terjadi fatality, maka bobot 30% lagging occupational safety akan hilang, score menjadi 0.4)
Contoh Key Area no. 3 Partisipasi Pekerja, terdapat 3 item KPI
dengan bobot total 24. Nilai maksimum Partisipasi pekerja adalah 6.
Misal ketiga item KPI
memenuhi ketentuan, maka nilai maksimum adalah 6, score untuk Key Area
No. 3 menjadi 6/6 x 24 = 24.
Misal item evaluasi
belum dilakukan sedangkan dua lainnya memenuhi ketentuan, maka nilai maksimum
adalah 4, score untuk Key Area No. 3 menjadi 4/6 x 24 = 16.
5)
Key area Lingkungan, nilai item kejadian lingkungan adalah 0 (ada kejadian) atau 2
(tidak ada kejadian). Di atas BML nilai 0, di bawah BML nilai 2.
6)
Total Score 80 - 100% adalah dianggap memenuhi target KPI
dengan syarat tidak ada kejadian fatality.