Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Safety Acountability Program (Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Seorang pengawas Operasional)

 

HAPIJIRA

Grafis & Text : Agung Budiarto (Anggota DPP APKPI bidang Media dan Publikasi)

Sebagai seorang pengawas kita tentu sangat paham tentang  arti makna tugas dan tanggung jawab pengawas operasional di dalam Kepmen 1827 K / 30 / MEM / 2018 tentang pedoman  pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu :

  1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; 
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 
  3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan 
  4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;
Sebelum lanjut berbicara tentang tanggung jawab / responsibility pengawas operasional, kami akan menyampaikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tanggung jawab dan tanggung gugat? Dalam 4 tugas dan tanggung jawab diatas terdapat juga tanggung gugat. 

Tanggung adalah : Keadaan/kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan terhadap atasan dan kewajiban tersebut belum terinci, artinya tanggung jawab itu melekat kepada jabatan yang di emban sebagai seorang pengawas. Sedangkan tanggung gugat / Accountability adalah  keadaan/kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengawas dan kewajiban tersebut telah dirinci/didetailkan yang tadinya tidak dapat dihitung (intangible) menjadi dapat dihitung (tangible), sehingga kinerja pengawas tersebut dapat dihitung  dan dinilai/diaudit pada waktu tertentu. Artinya tanggung jawab yang di implementasikan dan direncanakan dan dilaporkan sehingga apa yang dikerjakan atas tanggung jawab seorang pengawas dapat di nilai dan masuk kedalam indikator penilaian kinerja keselamatan pertambangan. Jika kita korelasikan dengan tugas dan tanggung jawab diatas bisa di jelaskan sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; ( tanggung jawab / belum bisa dirinci )
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; ( tanggung gugat / bisa di rinci atau di nilai)
  3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan ( tanggung jawab / belum bisa dirinci )
  4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian; ( tanggung gugat / bisa di rinci atau di nilai)
Pengawas mempunyai peran penting dalam tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap keselamatan pertambangan yaitu sebagai berikut : 
  • Pengawas adalah penghubung antara pihak manajemen dengan pekerja/bawahan
  • Kebijakan perusahaan : Bekerja seefektif dan seefisien mungkin untuk menghasilkan produksi yang tinggi namun tetap aman
  • Pengawas : First line supervisor yang bertanggung jawab  atas ditaatinya peraturan dan perundang undangan keselamatan pertambangan di wilayah tanggung jawabnya. Alasanya adalah pengawas pelalu berada di tempat kerja dan paham akan kondisi area kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Selain itu pengawas juga memiliki kesempatan  untuk memperbaiki kondisi yang tidak aman dan tindakan tidak aman di tempat kerja, mengetahui kasus kecelakaan dan kejadian berbahaya dan mengetahui prosedur kerja untuk menjaga keselamatan anak buah dan peralatan yang di gunakan.
Semua pekerja tambang dimulai dari operator sampai dengan manajemen pastinya mempunyai tanggung jawab dan tanggung gugat contohnya seorang operator mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan peralatan yang di gunakan dalam pencapaian produksi, tentunya operator bertanggung jawab agar peralatan yang digunakan siap pakai, aman dan efisien, untuk tanggung gugatnya sebelum melaksanakan tugasnya, operator harus memastikan kelayakan peralatan dengan melakukan Pre Use inspection atau permeriksaan dan pengecekan harian (P2H) dengan mengisi checklist atas kesiapan peralatan tersebut. Selanjutnya pengawas memastikan pelaksanaan P2H dilakukan para operator dengan baik dan benar, memastikan  bahwa semua peralatan dan cara kerja aman, memastikan tugas yang diberikan telah dipahami dan melakukan tindakan perbaikan terhadap kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman, sedangkan untuk manager sampai dengan KTT memastikan program keselamatan pertambangan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai perannya.

Tanggung jawab menjadi tanggung gugat adalah sebagai berikut :
Rinci jenis dan tahapan  pekerjaan, buat jadwal pengawasan,  atur waktu/lamanya pengawasan, buat guidelines, tentukan daerah yang diawasi, aspek/bagian yang diawasi, evaluasi kuantitas pengawasan ; buat daftar hadir, materi, prosentase, siapa yang bertanggung jawab, tentukan   standar evaluasi dan membuat pelaporan dan arsip.
HAPIJIRA


Type above and press Enter to search.