Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Pertambangan

  

HAPIJIRA

Grafis & Text :Eka Sumarna*

Diskusi kita tentang partisipasi dalam keselamatan pertambangan akan saya mulai dengan menampilkan data hasil survei tentang pemahaman bahaya dan risiko keselamatan pertambangan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keselamatan operasi), sebagai berikut :

HAPIJIRA


Skor 1: Pekerja tidak memahami bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya 

Skor 2: Pekerja memahami sebagian bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya 

Skor 3: Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya 

Skor 4: Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya dan konsisten dalam bekerja secara aman 

Skor 5: Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya dan telah memiliki kemampuan kewaspadaan situasi kerja, serta konsisten dalam bekerja dengan aman dan berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan upaya pengendalian bahaya dan risiko.

Dari grafik di atas diperoleh informasi bahwa 82% pekerja di suatu site perusahaan tambang telah memahami seluruh bahaya dan risiko keselamatan pertambangan serta pengendaliannya di wilayah kerjanya. Kemudian dengan bangga dilaporkan ke manajemen puncak bahwa sebagian besar pekerja kita telah paham dengan bahaya dan risiko di tempat kerjanya termasuk dengan pengendalian yang diterapkan. Terlepas dari para pimpinan unit kerja bergumam dalam hati “Ah masa iya demikian?”, kita harus waspada dengan hasil survei ini, karena ternyata masih ada 18% pekerja tidak paham atau paham sebagian saja bahaya, risiko, dan pengendaliannya di tempat kerjanya.

Melihat hasil survei tersebut di atas perlu dibuat program peningkatan terkait dengan manajemen risiko (baca: Pengelolaan Risiko bukan IBPR atau HIRADC), keselamatan pertambangan (baca: Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan keselamatan operasi), jangan biarkan 18% pekerja kita tidak paham atau paham sebagian bahaya dan risiko serta pengendaliannya di tempat kerjanya (18% di populasi pekerja 10.000-an berarti ada sekitar 1.800 orang yang berisiko dan berpotensi mengalami cidera).

Sekarang kita masuk mendiskusikan tentang salah satu indikator tingkat pencapaian kinerja keselamatan pertambangan, di dalam Kepdirjen Minerba KESDM No. 10.K tahun 2023 tentang petunjuk teknis penilaian tingkat kinerja keselamatan pertambangan, yaitu partisipasi pekerja tambang.

Partisipasi pekerja sangat penting untuk keberhasilan sebuah program keselamatan pertambangan. Partisipasi pekerja yang dimaksud di sini berarti bahwa pekerja terlibat dalam membangun, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan program keselamatan pertambangan. Semua pekerja yang ada di tempat kerja harus terlibat dalam program keselamatan pertambangan, termasuk juga bagi mereka yang dipekerjakan oleh kontraktor dan subkontraktor.  Untuk itu pekerja harus diberi akses yang mudah untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam program.

Partisipasi pekerja akan tampak pada kepeduliannya terhadap keselamatan pertambangan yang terwujud di dalam perilakunya yang secara konsisten, yaitu:
  • Bekerja secara selamat; 
  • Berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan upaya pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja; 
  • Mengikuti norma/prosedur/standar/peraturan perusahaan; dan 
  • Disiplin menjaga keselamatan dan kesehatan di wilayah kerja dan di luar jam kerja.
Pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab atas program keselamatan pertambangan di perusahaan. Dalam hal ini, pemimpin, sesuai tingkatannya di perusahaan, bertanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memantau program keselamatan pertambangan. Namun dalam pelaksanaannya, pekerja juga harus dilibatkan dalam perencanaan, penerapan hingga evaluasi program keselamatan pertambangan

Sebagai pedoman berperilaku di tempat kerja, seluruh pekerja hendaknya memahami nilai-nilai inti perusahaan (Core Values) dan mampu mengaktualisasikannya dalam pekerjaannya. Pekerja juga wajib memahami aturan emas (Golden Rules), yaitu:
  • Suatu kondisi kerja dan harus diikuti setiap saat;
  • Aturan berlaku untuk semua orang: karyawan, kontraktor, suplier, vendor, dan tamu yang diizinkan masuk ke area tambang oleh KTT;
  • Aturan yang memandu pekerja apakah tugas dapat dilakukan dengan selamat atau tidak.
Pekerja didorong untuk berperan aktif dalam hal sebagai berikut:
  • Pemberikan input konstruktif, umpan balik, informasi dan dukungan dalam kegiatan keselamatan pertambangan untuk lingkup unit kerjanya dan unit lain yang terkait dalam departemen; 
  • Memberikan input konstruktif, umpan balik, informasi dan dukungan yang dibutuhkan dalam kegiatan tim manajemen risiko keselamatan pertambangan; 
  • Berpartisipasi dalam pelaporan bahaya yang dilakukan secara formal dan sistematis, mencakup kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman termasuk hal kritikal, serta deviasi dari sistem operasi yang menjadi kondisi laten penyebab terjadinya kerugian, valid dan merepresentasikan kondisi nyata pada kegiatan operasional.
Manajemen puncak dan pimpinan unit kerja memberi pekerja kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam semua perencanaan dan implementasi program. Untuk ini diperlukan kepemimpinan dan komitmen keselamatan pertambangan. Salah satunya manajemen berkewajiban mengupayakan internalisasi nilai-nilai perusahaan dan aturan emas keselamatan pertambangan (Golden Rules) perusahaan. Nilai-nilai perusahaan dikembangkan hingga menjadi pedoman berperilaku pekerja dalam partisipasinya bekerja secara selamat,berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan upaya pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja, mengikuti norma, prosedur, standar, peraturan perusahaan dan disiplin menjaga keselamatan serta kesehatan di wilayah kerja dan di luar jam kerja. 

Sebagai penutup, disampaikan pula amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 bahwa pekerja tidak berhak mendapatkan ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak mana pun saat mereka:
  • Melaporkan masalah atau keluhan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau keselamatan operasi (KO); 
  • Melaporkan kecelakaan kerja, penyakit akibat aerja (PAK), dan potensi bahaya; 
  • Berpartisipasi dalam program 
  • Menjalankan hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijamin Undang-Undang.
Demikian tulisan kami sampaikan, kiranya dapat menambah wawasan untuk insan pertambangan dalam melihat dan mengamati partisipasi pekerja tambang dalam perspektif keselamatan pertambangan. Semoga bermanfaat, terimakasih.

*Penulis adalah Praktisi Keselamatan Pertambangan

Type above and press Enter to search.