Grafis & Text : Agung Budiarto (Anggota DPP APKPI bidang Media dan Komunikasi)
Kalimat Keselamatan pertambangan baru muncul saat diterbitkannya PP 19 tahun 1973 tentang keselamatan kerja pertambangan, dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut di nyatakan bahwa keselamatan pertambangan menjadi tanggung jawab mentri pertambangan kecuali ketel uap. Pada awalnya sebelum disahkan PP tersebut, keselamatan Pertambangan diatur dalam Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ruang lingkup dari UU no 1 tahun 1970 diperuntukan untuk semua Industri yang ada diwalayah Republik Indonesia, tak terkecuali tentang keselamatan pertambangan, pada pasal 2 di bab ruang lingkup UU no 1 tahun 1970 disebutkan “Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja (darat, dalam tanah, dalam air maupun udara) di dalam wilayah hukum Republik Indonesia” pada bagian (e) juga dituliskan “tempat dilakukan usaha pertambangan & pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya , batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan”. Pada implementasinya ternyata keselamatan pertambangan mempunyai karakteristik yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan Industri lain.
Ada 4
karakteristik yang membedakan tentang keselamatan pertambangan dengan industri –
industri yang lain yakni padat karya, membutuhkan teknologi yang tinggi.
Dari 4 hal yang membedakan tersebut maka perlunya pemerintah mengatur
Keselamatan Kerja Pertambangan secara spesifik ke dalam
Dalam menjalankan tugasnya dalam pengaturan tentang Keselamatan Kerja Mentri Pertambangan secara structural dibantu oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan sekaligus menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang (KAIT),
yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pertambangan dan lingkungan di
sektor pertambangan. Dalam menjalankan tugas KAIT dibantu Inspektur Tambang
selanjutnya disebut IT. Dalam menjalankan tugas KAIT Bersama IT melaksanakan
pembinaan dan pengawasan sesuai dengan PP no, 55 tahun 2010 sebagai penjelasan
dari UU no.3 tahun 2020 pasal 96 yakni Setiap Ijin Usaha Pertambangan atau IUP wajib melaksanakan ketentuan tentang
Keselamatan Petambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan kerja,
Lingkungan Kerja, Sistem keselamatan dan Keselamatan Operasional, disingkat K3
dan KO.
Inspektur tambang
sesuai dengan PP 55 tahun 2020 mempunyai
kewenangan, memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
Menghentikan sementara kegiatan tambang, sedangkn KAIT bisa menghentikan
kegiatan tambang secara permanen.
Inspektur Tambang
dalam menjalankan tugas Pembinaan dan pengawasan dilapangan akan di pandu oleh
Kepala Teknik Tambang (KTT) dimana KTT adalah orang tertinggi di dalam
operasional Tambang atau orang yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan untuk
memimpin jalannya operasional tambang.
Dalam menjalankan operasional tambang terutama pada keselamatan Pertambangan dan Produksi, KTT beserta Pengawas Operasional dibantu oleh bagian Keselamatan (HSE), wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan dari Peraturan Mentri dalam hal ini diatur pada
Permen ESDM No.
26 Tahun 2018 tentang “Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan penawasan
pertambangan Mineral dan batubara” selajutnya disampaikan secara teknis melalui
keputusan Mentri /Kepmen ESDM No. 1827K /30/MEM/ 2018 - Pedoman Pelaksanaan
Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.
Sebagai petunjuk
Teknis secara detail dijelaskan pada Kepdirjen No.185 tahun 2019 “Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanan, Penilaian dan
pelaporan SMKP Minerba”
Untuk ilustrasi dari Peraturan dan Undang – undang tentang keselamatan pertambangan bisa di lihat pada gambar dibawah ini.
Demikian Ilustrasi yang bisa kami sampaikan secara singkat dan sederhana, Sebagai referensi dalam menjalankan tugas pengawasan pada keselamatan pertambangan baik keselamatan dan kesehatan para pekerja tambang dan Keselamatan pada Sarana, Prasarana, Instalasi dan peralatan yang kesemuanya itu bertujuan agar semua perusahaan pertambangan dapat mencapai produktifitas yang efektif efisien dan selamat.
“Regulations Force People To Do Better “ (peraturan itu mengajak semua orang untuk berbuat lebih baik) begitu kata Joe Leno. Terimakasih.