Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJiRA : Dasar - Dasar Keselamatan Pertambangan

HAPIJIRA

 Grafis & Text : Agung Budiarto (Anggota DPP APKPI bidang Media dan Komunikasi)

Kalimat Keselamatan pertambangan baru muncul saat diterbitkannya PP 19 tahun 1973 tentang keselamatan kerja pertambangan, dimana pada Peraturan Pemerintah tersebut di nyatakan bahwa keselamatan pertambangan menjadi tanggung jawab mentri pertambangan kecuali ketel uap. Pada awalnya sebelum disahkan PP tersebut, keselamatan Pertambangan diatur dalam Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ruang lingkup dari UU no 1 tahun 1970 diperuntukan untuk semua Industri yang ada diwalayah Republik Indonesia, tak terkecuali tentang keselamatan pertambangan, pada pasal 2 di bab ruang lingkup UU no 1 tahun 1970 disebutkan  Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja (darat, dalam tanah, dalam air maupun udara) di dalam wilayah hukum Republik Indonesia” pada bagian  (e) juga dituliskan “tempat dilakukan usaha pertambangan & pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya , batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan”.  Pada implementasinya ternyata keselamatan pertambangan mempunyai karakteristik yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan Industri lain.

Ada 4 karakteristik yang membedakan tentang keselamatan pertambangan dengan industri – industri yang lain yakni padat karya, membutuhkan teknologi yang tinggi. Dari 4 hal yang membedakan tersebut maka perlunya pemerintah mengatur Keselamatan Kerja Pertambangan secara spesifik ke dalam PP 19 tahun 1973

Dalam menjalankan tugasnya dalam pengaturan tentang Keselamatan Kerja Mentri Pertambangan secara structural dibantu oleh Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang (KAIT), yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pertambangan dan lingkungan di sektor pertambangan. Dalam menjalankan tugas KAIT dibantu Inspektur Tambang selanjutnya disebut IT. Dalam menjalankan tugas KAIT Bersama IT melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan PP no, 55 tahun 2010 sebagai penjelasan dari UU no.3 tahun 2020 pasal 96 yakni Setiap Ijin Usaha Pertambangan atau  IUP wajib melaksanakan ketentuan tentang Keselamatan Petambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan kerja, Lingkungan Kerja, Sistem keselamatan dan Keselamatan Operasional, disingkat K3 dan KO.

Inspektur tambang sesuai dengan PP  55 tahun 2020 mempunyai kewenangan, memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat. Menghentikan sementara kegiatan tambang, sedangkn KAIT bisa menghentikan kegiatan tambang secara permanen.

Inspektur Tambang dalam menjalankan tugas Pembinaan dan pengawasan dilapangan akan di pandu oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) dimana KTT adalah orang tertinggi di dalam operasional Tambang atau orang yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan untuk memimpin jalannya operasional tambang.

Dalam menjalankan operasional tambang terutama pada keselamatan Pertambangan dan Produksi, KTT beserta Pengawas Operasional dibantu oleh bagian Keselamatan (HSE), wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan dari Peraturan Mentri dalam hal ini diatur pada

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang “Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan penawasan pertambangan Mineral dan batubara” selajutnya disampaikan secara teknis melalui keputusan Mentri /Kepmen ESDM No. 1827K /30/MEM/ 2018 - Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.

Sebagai petunjuk Teknis secara detail dijelaskan pada Kepdirjen No.185 tahun 2019 “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanan, Penilaian dan pelaporan SMKP Minerba”

Untuk ilustrasi dari Peraturan dan Undang – undang tentang keselamatan pertambangan bisa di lihat pada gambar dibawah ini. 

HAPIJIRA

Demikian Ilustrasi yang bisa kami sampaikan secara singkat dan sederhana, Sebagai referensi dalam menjalankan tugas pengawasan pada keselamatan pertambangan baik keselamatan dan kesehatan para pekerja tambang dan Keselamatan pada Sarana, Prasarana, Instalasi dan peralatan yang kesemuanya itu bertujuan agar semua perusahaan pertambangan dapat mencapai produktifitas yang efektif efisien dan selamat.

“Regulations Force People To Do Better “ (peraturan itu mengajak semua orang untuk berbuat lebih baik) begitu kata Joe Leno. Terimakasih. 

Type above and press Enter to search.