Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Produk Pertambangan HPE Alami Kenaikan Harga di Bulan April 2023

News


(JAKARTA) Harga patokan ekspor beberapa produk tambang yang dikenai bea keluar (BK) pada April 2023 mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2023 karena meningkatnya permintaan komoditas tambang di pasar global hingga awal tahun 2023, menurut keterangan Kementerian Perdagangan dirilis pada Kamis (30/3). Beberapa komoditas mengalami penurunan harga akibat peningkatan ketersediaan yang tidak dibarengi dengan permintaan.

Hal tersebut mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk tambang yang dikenakan BK untuk April 2023. Komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah konsentrat besi hematit dan magnetit (Fe > 68%) dengan harga rata-rata US$ 112,19/WE, naik 3,08% dari bulan sebelumnya. Komoditas lain yang mengalami kenaikan harga adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 61% dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 57,33/WE, juga meningkat 3,08%.

Sementara itu, konsentrat mangan (Mn > 64%) mengalami kenaikan sebesar 1,75% dengan harga rata-rata US$ 218,99/WE, diikuti konsentrat pasir magnetit-ilmenit (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata US$ 66,99/WE, meningkat 3,08%, dan konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 70%) dengan harga rata-rata US$ 487,21/WE, meningkat 1,57%.

Sebaliknya konsentrat tembaga mengalami penurunan sebesar 2,31% dengan harga rata-rata US$ 3.286,32/WE, konsentrat timbal (Pb > 86%) mengalami penurunan sebesar 0,91% dengan harga rata-rata US$ 862,47/WE, konsentrat seng ( Zn ≥ 67%) mengalami penurunan sebesar 8,12% dengan harga rata-rata US$ 878,59/WE, dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) mengalami penurunan sebesar 0,02% dengan harga rata-rata US$ 1.392,05/WE.

Terakhir, konsentrat bauksit tercuci mengalami penurunan sebesar 7,61% dengan harga rata-rata US$ 31,24/WE. Harga patokan ekspor pellet konsentrat pasir besi (Fe ≥ 54%) tidak mengalami perubahan dengan harga rata-rata US$ 117,98/WE. Penetapan HPE produk tambang pada April 2023 dilakukan setelah mendapat masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM kemudian memberikan usulan dengan perhitungan berdasarkan berbagai faktor, seperti harga pasar global dan biaya produksi dalam negeri. (Lindu)

Type above and press Enter to search.