Grafis : Agung Budiarto
Bahan galian tambang merupakan sumberdaya
yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable) sehingga pemanfaatannya harus
dipergunakan secara bijaksana. Gambar di bawah menunjukan tahapan kegiatan
penambangan dimulai dari tahap eksplorasi (spekulasi investasi modal) yang
terdiri dari :
- Eksplorasi pendahuluan,
- Eksplorasi detail, dan
- Studi kelayakan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan tahapan ini disesuaikan dengan luas area eksplorasi yang telah direncanakan sebelumnya dan rencana target waktu kegiatan produksi. Pada masa eksplorasi, perusahaan belum mendapatkan keuntungan dari hasil investasi (grafik warna merah).
Untuk tahapan selanjutnya adalah tahap produksi (tahapan pengembalian modal dan keuntungan) yang dapat dilihat pada grafik berwarna hijau. Pada tahapan ini akan dilakukan tahapan kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian dan pengangkutan dan penjualan. Pada tahapan ini perusahaan akan mendapatkan laba (keuntungan) apabila hasil penjualan bahan galian melebihi biaya produksi aktual.
Sebagai pemenuhan terhadap Permen ESDM No.7
Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang, maka perusahaan menempatkan
jaminan reklamasi (Jamrek) terkait dengan pelaksanaan kegiatan reklamasi.
Jaminan reklamasi tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk bank garansi,
deposito berjangka, rekening bersama pada bank pemerintah dan cadangan
akuntansi. Selain itu, perusahaan juga menempatkan jaminan terkait dengan
kegiatan pascatambang. Penempatan jaminan pascatambang ini dalam bentuk
deposito berjangka.
Jangka waktu kegiatan pelaksanaan produksi
(umur tambang) disesuaikan dengan jumlah cadangan dan target rencana produksi
yang direncanakan pertahunnya.
Tahapan produksi akan berakhir apabila
cadangan yang ada telah diproduksi secara keseluruhan. Tahap selanjutnya adalah
tahapan pascatambang (garis warna merah).
Proses pasca tambang wajib direncanakan dari awal pada masa eksplorasi
pendahuluan agar keseimbangan tata kelola lingkungan dan investasi dapat diatur
sedemikian rupa sehingga tidak berdampak pada kerusakan alam maupun kerugian.
Tahapan
tersebut akan menjadi siklus yang baik jika dalam pengelolaan lingkungan benar
- benar diperhatikan oleh shareholder maupun stakeholder. Kegiatan pascatambang
tidak hanya mencakup pengelolaan lingkungan di area bekas tambang. Pascatambang
juga mencakup kondisi sosial masyarakat sekitar area konsesi tambang. Beberapa
area yang perlu dipersiapkan dengan baik untuk menuju pascatambang yaitu:
keterlibatan stakeholder, perencanaan (planning),
provisi keuangan, penerapan yang sesuai dengan rencana yang ditetapkan, standar
kriteria keberhasilan,proses relinquishment.
Demikian siklus tahapan dari kegiatan
penambangan yang sesuai dengan peraturan dan praktek penambangan yang baik,
Semoga bermanfaat. (ish)