Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Era Baru Tambang Bawah Tanah, Pengawasan KP Mesti Ketat

 

Foto: PT Freeport Indonesia

MINESAFETY -- Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia awal September 2022 lalu menjadi petanda Indonesia menuju era baru menggali cadangan mineral dan batubara dengan meninggalkan tambang terbuka atau open pit mining.

Dengan mulai beroperasionalnya sejumlah korporasi menggali mineral dan batu bara di wilayah tambang bawah tanah maka Keselamatan Pertambangan (KP) dan Keselamatan Operasional (KO) jadi perhatian pelaku industri pertambangan.

Sebab, risiko tingkat kecelakaan pertambangan bawah tanah lebih tinggi ketimbang pertambangan terbuka. Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) Alwahono mengatakan karena tambang bawah tanah memiliki risiko yang tinggi maka KP dan KO harus dikelola lebih ketat agar tidak terjadi kecelakaan kerja.

"Oleh karena itu, webinar dengan tema 'underground mining safety menjadi pelajaran sangat penting bagaimana mengelola tambang bawah tanah," kata Alwahono, webinar Mining Safety Talk Show, berlangsung 18 September 2022 lalu.

Turut sebagai pembicara dalam Mining Safety Talk Show diselenggaran Dewan Pengurus APKPI Jawa Tengah itu, Nurfalah selaku Praktisi Underground Safety, Haruno Nursasongko merupakan Praktisi Mining Regulation Compliance, Alexander Simamora selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) Bawah Tanah dan dimoderatori oleh Eddy Supriyanto.  


Dia mengatakan para Kepala Teknik Tambang (KTT), Pengawas Operasional, dan pemimpin sejumlah unit di perusahaan pertambangan mengatur tugas dan tanggung jawab secara detil, seperti spesifik ketentuan jalan keluar terowong bawah tanah agar tidak membingungkan para pekerja.

"Pengaturan penerangan di tambang bawah tanah, harus tersedia saluran komunikasi, ventilasi yang baik harus punya peranan penting. Termasuk cara mencegah kebakaran," kata dia.

Praktisi Underground Safety, Nurfalah mengatakan tambang bawah tanah memiliki sejumlah risiko utama potensi bahaya yakni terkubur luncuran atau longsoran atau runtuhan batuan dari atas bawah kiri dan kanan. Potensi kedua, terpapar gas beracun dan asap.

"Kalau batuan mengandung sulfur bercampur air nanti mengeluarkan gas. Potensi berikutnya, sengatan listrik, saat operasional ekplorasi menggunakan pengeboran menggunakan listrik," ujarnya.

Potensi berikutnya, lonjakan air secara tiba-tiba, terpapar dampak ledakan, dan kebakaran yang bisa disebabkan oleh gas. Sementara itu, KP bawah tanah para pekerja yang mengalami kecelakaan seperti terjepit di antara bebatuan, menabrak atau ditabrak objek, terpukul objek, jatuh dari permukaan dan terpapar material bahan beracun dan berbahaya (B3).

Olehr karena itu, lanjut Nurfalah, harus ada sejumlah prosedur yang wajib dilaksanakan untuk tambang bawah tanah seperti penerangan yang menggunakan arus listrik dengan tegangan maksimal 250 volt, dinding area tambang boleh di cat tetapi tidaj boleh dipasang rupin, lampu kedap gas.

"Seperti komunikasi ada kode atau sandi berkomunikasi, selain menggunakan radio, dan memasang wifi, dengan kode lampu. Sinar lampu ke arah atas bawah artinya menjauh dari zona bahaya, arah kiri kanan supaya orang di depan stop dan cahaya memutar untuk meminta orang mendekat," tuturnya.

Terkait dengan ventilasi, Alexander Simamora mengatakan ada dua jenis ventilasi yakni alami dan ventilasi mekanis seperti ventilasi metode hisap, metode hembus berfungsi mengeluarkan udara kotor.

Type above and press Enter to search.