Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Urus IUJP Tambang Timah di Babel, Yuk Jangan Ragu

Pemaparan proses pengurusan IUJP pertambangan timah melalui OSS-RBA oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Dinas Kominfo Babel.

MINESAFETY -- Pemprov Bangka Belitung mewajibkan pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sektor pertambangan timah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk melindungi pertambangan timah secara ilegal.

Selain itu, dengan OSS-RBA yang layanan perizininan secara terintegrasi dan dapat diakses melalui www.oss.go.id itu untuk menghentikan pertambangan ilegal karena telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun per tahun.  

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin bahkan kaget mendapatkan informasi dari PT Timah Tbk bahwa kontribusi Babel dari industri pertambangan hanya 0,54% padahal potensi kontribusi timah sangat besar dari Babel.

"Kami dari Pemprov Babel berusahan keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan pertambangan timah ilegal karena bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," kata Ridwan dari siaran pers pemprov dikutip Minesafety, Senin (4 Juli 2022),

Ridwan yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) ini dengan OSS-RBA maka pelaku usaha harus mengurus izin usaha tersebut sehingga perusahaan tidak ilegal atau terdaftar resmi di bawah pemerintah.

Dengan perangkat teknologi, lanjut dia, kegiatan berusahan pertambangan minerba bertransformasi menuju era digitalisasi termasuk untuk mengefektifkan proses perizinan seperti IUJP di Kepulauan Babel.

Kehadiran proses perizinan dengan teknologi digitalisasi itu, bukan berarti pihaknya sebagai pemerintah tidak ada sama sekali untuk melarang masyarakat mencari penghasilan tetapi agar kegiatan pertambangan timah sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab.

"Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga bukan hanya untuk kita saat ini. Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," kata Ridwan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel, Darlan mengutarakan pelaku usaha yang mendaftarkan IUJP menjelaskan langkah-langkah pendaftaran.

Pertama, kata dia, untuk melakukan pendaftaran harus mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Selanjutnya, semua data dilengkapi dan sistem mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

"Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha. Kemudian sistem OSS-RBB akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap atau ditolak," kata Darlan.

Apabila, persyaratan kurang lengkap dengan status kurang lengkap makan pendaftar akan mendapatkan kiriman permintaan untuk melengkapi persyaratan.

"OSS-RBA merupakan sistem satu pintu karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin," kata Darlan.

Type above and press Enter to search.