Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Pj Gubernur Babel Terjun Langsung Temui Penambang Ilegal Timah Teluk Kelabat Dini Hari

Pj Gubernur Kepulauan Babel di lokasi perairan Teluk Kelabat melihat aktivitas tambang ilegal timah, Minggu (24 Juli 2022) dini hari. Foto: Pemprov Babel.

MINESAFETY -- Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin berpatroli langsung ke wilayah perairan Teluk Kelabat untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelaku tambang ilegal timah, pada dini hari, Minggu (24 Juli 2022).

Ridwan yang juga pelindung Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) itu menggunakan sea rider KN Damaru P. 214 dan tim Pengawasan Keselamatan, Keamanan Wilayah laut Kepulauan Babel mendatangi puluhan ponton selam dan tower yang masih beroperasi di perairan Teluk Kelabat.

Dia mengutarakan langsung kepada penambang ilegal itu untuk mengurus izin agar resmi sekaligus meminta kepada mereka untuk menghentikan aktivitasnya karena merupakan tindakan ilegal.

"Kalau bapak kesulitan mengurus izin, kami membantu silahkan temui pak Camat, urus badan usahanya, setelah punya izin nanti bekerjasama dengan pemilik IUP yaitu PT Timah dan swasta (lainnya)," kata Ridwan dikutip Minesafety, Senin (25 Juli 2022).

Ridwan mengatakan dia tidak ingin penambang ilegal itu melakukan penambangan ilegal bahkan di lokasi tersebut karena mengganggu aktivitas nelayan yang mencari ikan. "Lokasi ini juga ada keluhan mencari ikan akibat penambangan ilegal, kita harus memikirkan mereka juga," katanya.

Ridwan mengutarakan dia bersama tim satgas tidak akan segan-segan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal itu jika masih mengulangi tindakanya. Selain itu, Ridwan mengucapkan terimakasih kepada tim satgas yang turut mensosialisasikan, mengedukasi, dan memberi peringatan kepada penambang ilegal tersebut.

DAFTAR IUJP TAMBANG ILEGAL
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel, Darlan mengutarakan pelaku usaha yang mendaftarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjelaskan langkah-langkah pendaftaran.

Pertama, kata dia, untuk melakukan pendaftaran harus mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Selanjutnya, semua data dilengkapi dan sistem mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

"Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha. Kemudian sistem OSS-RBB akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap atau ditolak," kata Darlan.

Apabila, persyaratan kurang lengkap dengan status kurang lengkap makan pendaftar akan mendapatkan kiriman permintaan untuk melengkapi persyaratan.

"OSS-RBA merupakan sistem satu pintu karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin," kata Darlan.

Type above and press Enter to search.