Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Pemerintah Segera Tindak Tegas 2.700 PETI Karena Abai K3

Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM bersama sejumlah gubernur dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, April 2022 lalu. Foto: Pemprov Kalimantan Timur.
 

MINESAFETY -- Pemerintah RI di bawah komando Kementerian ESDM ingin Penambangan Tanpa Izin (PETI) diberantas selain merusak lingkungan hidup juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menegaskan pelaksanaan PETI banyak pelanggaran dari aspek K3 seperti tidak menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengaman diri (APD).

"Pelaksanaan PETI umumnya mengabaikan K3, tidak adanya juga ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah. PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak," kata Sunindyo dikutip Minesafety, Selasa (12 Juli 2022).

Pemerintah mendata berdasarkan catatan Kementerian ESDM kuartal III/2021, ada 2.700 lokasi PETI tersebar di Indonesia dengan rincian sebanyak 96 lokasi PETI tambang batubara dan 2.645 lokasi PETI tambang mineral. Lokasi terbanyak berada di Provinsi Sumatra Selatan.

Pengertian PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral dan batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial. Bahkan, Sunindyo mengutarakan PETI memicu terjadinya konflik horisontal di masyarakat.

"Karena mereka tidak berizin akan mengabiakna kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," kata Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah sudah mulai bergerak bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian R untuk mengatasi PETI.

Pemerintah menginventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah hingga upaya penegakan hukum.

"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik," kata Sunindyo.

Dia juga mengutarakan seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam yang berpotensi mencemari air sungai.

"Bahaya lain PETI adalah batubara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabkara, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan," ujarnya.

Pada April 2022 lalu, sejumlah Gubernur memenuhi panggilan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, seperti dari Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara. Mereka bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan akibatnya marak tambang ilegal.

"Tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur, dana bagi hasil kembali ke daerah tidak cukup memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Pertambangan ilegal marak karena adanya peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Kaltim Isran Noor.

Peraturan tersebut yakni UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Belum ada izin saja sudah ditambang, pertanyaan saja, kenapa UU ini dibuat?" kata Isran Noor.

Dia mengatakan setiap mengawasi penambangan tanpa izin, para penambang membalas bahwa aktivitas mereka urusan pusat sehingga pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atau kondisi tersebut.

Type above and press Enter to search.