Sebaran data vaksinasi Covid-19 per 12 Juli 2022. Foto: Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
MINESAFETY -- Masyarakat Indonesia dan asing yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat.
Kebijakan yang berlaku mulai 17 Juli 2022 itu berdasarkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penangangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 8 Juli 2022.
Sampel itu diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Begitu pula yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Bagi usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Protokol lain wajib dengan menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidup, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan. Wajib menggunakan air sabun atau hand sanitizer, dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau tidak langsung.