Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Kalteng Siap Kelola Konsesi Batubara di Blok Kohong Kelakon

Arsal Ismal Direktur Bukit Asam (kemeja biru) bersama Sugianto Sabran Gubernur Kalteng di Kementerian ESDM usai menerima surat penawaran WIUPK. Foto: ESDM.
MINESAFETY -- Kementerian ESDM menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batubara Blok Kohong Kelakon kepada dua instansi BUMD dan BUMN yaitu Pemprov Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam Tbk.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan Pemprov Kalteng ingin mengelola batubara di provinsi itu supaya bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat ketimbang dikelola pihak swasta yang belum memberikan manfaat optimal.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kalteng memiliki produksi batubara total seluas 892.383 hektare pada 2018. Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 225 izin, tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Sugianto menyampaikan Pemprov tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya karena subsektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pemprov Kalteng mendapatkan porsi penawaran penyertaan modal sebesar 10% untuk mengelola Blok Kohong Kelakon tersebut.

Dirinya menyatakan prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitarnya. "Pemprov Kalteng berminat untuk mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu dapat bekerjasama dengan Bukit Asam," kata Sugianto dari rilis Kementerian ESDM dikutip Minesafety, Kamis (14 Juli 2022).   

Sebagaimana informasi dari Kementerian ESDM menawarkan WIUPK blok itu, seperti diutarakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria mengatakan penawaran WIUPK disertai penyerahan surat penawaran kepada kedua belah pihak Pemprov Kalteng dan Bukit Asam sudah sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Menteri ESDM memberikan WIUPK terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas, Bukit Asam selaku BUMN dan Pemprov Kalteng melalui BUMD Kalteng," kata Lana.

Dia menyampaikan Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima atau paling lambat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022.

Menurutnya, apabila dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara Bukit Asam dan Pemprov Kalteng maka tidak perlu dilakukan lelang. "Apabila kedua belah pihak memberikan jawab sendiri, Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya," kata ujar Lana.

Sementara itu, Direktur Utama Bukit Asam Arsal Ismail menyambut baik pengelolaan Blok Kohong Kelakon tersebut dan berjanji membantu pembiayaan badan usaha milik Pemprov Kalteng. Blok Kohon Kelakon sendiri berada di Desa Kohong, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Type above and press Enter to search.