Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

ESDM: Pemilik Usaha Mesti Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

 

Ilustrasi: Petugas sedang memanajemen listrik menggunakan alat-alat pelindung diri. Keselamatan kerja menjadi penting agar terhindar dari bahaya. Foto: Pixabay

MINESAFETY -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta kepada pemilik usaha instalasi pembangkit tenaga listrik agar komitmen menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan ada tiga tujuan penerapan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 10/2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik.

Kedua, lanjut dia aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan ketiga adalah penerapan keselamatan ketenagalistrikan yang ramah lingkungan.

"Tenaga listrik di samping bermangaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida di sela-sela webinar Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Kamis 19 Mei 2022.

Webinar yang juga menyelenggarakan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) itu mensosialisasikan regulasi turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yakni PP No. 5/2021, PP No. 25/2021 serta Permen ESDM No. 10/2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Rida mengutarakan guna memenuhi aspek keselamatan di antaranya seperti setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi. Pemenuhan aspek keselamatan lain yang wajib dilaksanakan pelaku usaha sebagai jasa penunjang tenaga listrik waajib memiliki sertifikat sebagai badan usaha penunjang tenaga listrik.

"Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi standar nasional Indonesia dan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bedang lingkungan hidup," kata Rida.

Di sisi lain, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M P Dwinugroho mengatakan SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 Megawatt (ME).

"SMK2 juga bisa diterapkan pada kegiatan instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA," ucapnya.

Pemerintah tidak tinggal diam, kata Dwinugroho, karena penerapan SMK2 oleh setiap badan usaha diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun baik internal dan eksternal kemudian dilaporkan kepada pemerintah.

Type above and press Enter to search.