Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

KTT Wajib Tahu Nih! Syarat Angkat Auditor Internal SMKP

Ilustrasi: Auditor organisasi. Foto: Pixabay

MINESAFETY - Dirjen Mineral dan Batubara (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) menerbitkan Surat Edaran  untuk Kepala Teknik Tambang (KTT) mengenai auditor internal SMKP per 3 Januari 2022. 

Surat yang ditandatangani Lana Saria sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang dengan No. B-7/MB.07/DBT.KP/2022 tersebut memberitahukan kepada KTT agar auditor internal SMKP memenuhi kualifikasi penting sebelum menjabat sebagai auditor. 

Direktorat menyampaikan peraturan yang harus dipahami oleh KTT terkait kualifikasi auditor internal SMKP  sebagai berikut: 

1. Tim audit internal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT)

2. Audit internal dipimpin oleh seorang ketua tim audit internal

3. Ketua tim audit internal bertanggung jawab kepada KTT

4. Auditor yang duduk dalam tim audit internal bertanggung jawab secara langsung kepada ketua tim audit internal

5. Auditor internal memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugas

6. Auditor internal memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT). 

Ilustrasi: Salah satu lokasi pertambangan. Foto: Pixabay

Dalam pemenuhan poin-poin kualifikasi di atas maka KTT mesti melaksanakan sejumlah hal, meliputi: 

1. KTT wajib menetapkan kewajiban bagi auditor internal SMKP pada prosedur audit internal SMKP untuk memenuhi persyaratan hukum pelaksanaan audit internal SMKP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Auditor internal SMKP juga wajib bersedia untuk mempertanggungjawabkan kebenaran hasil audit internal penerapan SMKP yang dilakukan, dan melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut audit oleh auditi dalam jangka waktu yang telah disepakati. Kewajiban tersebut wajib dimuat dalam prosedur audit internal SMKP yang ditetapkan oleh perusahaan KTT. 

2. KTT wajib menetapkan wewenang dari auditor internal SMKP yang ditugaskan selama proses pelaksanaan audit, antara lain yaitu mendapatkan izin dari KTT untuk memasuki wilayah pertambangan perusahaan, memasuki seluruh area kerja yang ditetapkan pada ruang lingkup audit, mendapatkan pendampingan dalam proses pelaksanaan audit internal, meminta akses informasi dan keterangan yang menyangkut proses audit dari auditi, menghentikan sementara pelaksanaan audit internal. 

Apabila terdapat temuan kategori kritikal yang menunjukan risiko keselamatan dan kesehatan yang mendesak dan signifikan, dan wewenang lainnya sesuai dengan yang KTT tetapkan.

3. KTT wajib memberikan dukungan penuh kepada auditor internal SMKP yang ditugaskan untuk pelaksanaan audit yang objektif dan independen. Khususnya dalam penetapan temuan audit dan pemberian nilai audit berbasis bukti audit yang dievaluasi terhadap kriteria audit, untuk mencapai tujuan audit internal SMKP yang ditetapkan. 

4. Dalam menetapkan tim auditor internal SMKP, KTT hanya dapat mengangkat auditor yang memiliki surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KaIT untuk perusahaan KTT sesuai dengan nama perusahaan yang tercantum dalam surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP dari instansi pembina milik auditor tersebut. 

KTT tidak dapat mengangkat auditor internal SMKP dari luar perusahaan saudara tersebut, kecuali untuk pelaksanaan audit internal SMKP pada perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan perusahaan dalam satu grup, afiliasi, dan atau anak perusahaan dari perusahaan tempat auditor internal SMKP tersebut bekerja, dengan persetujuan dari KaIT. 

Selanjutnya, pelaksanaan audit internal SMKP pada perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang dilakukan oleh auditor Internal SMKP perusahaan pertambangan pemegang IUP selaku pemberi kerja. 

Auditor internal tersebut tetap wajib mengikuti kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka satu tersebut di atas. 

5. Dalam hal auditor internal SMKP tidak bekerja lagi pada perusahaan pertambangan pemegang IUP atau perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang tercantum dalam surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP dari instansi pembina milik auditor tersebut dan atau telah bekerja pada perusahaan pertambangan pemegang IUP atau perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP lainnya.

Maka auditor tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan kepada KTT terhadap perubahan status kepegawaian auditor tersebut dengan melampirkan surat keterangan berhenti bekerja pada perusahaan sebelumnya dan surat telah aktif bekerja pada perusahaan yang baru.

6. Sehubungan dengan angka nomor 4 tersebut di atas, maka auditor internal SMKP dilarang menggunakan nomor registrasi auditor internal SMKP dari KTT untuk kepentingan komersial, seperti menawarkan jasa berbayar untuk konsultasi, jasa perencanaan, jasa pendampingan ahli, atau jasa pelaksanaan audit internal SMKP pada perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan di luar perusahaan tempat auditor internal SMKP tersebut bekerja. 

Perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dilarang menggunakan jasa tersebut dalam hal penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP. 

7. Direktorat Teknik dan Lingkungan akan melakukan evaluasi terhadap integritas, perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dari auditor melalui laporan audit internal SMKP yang disampaikan oleh KTT

8. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran auditor internal SMKP terhadap hal sebagaimana disebutkan pada angka nomor 6 dan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana disebutkan pada angka nomor 7 tersebut di atas, maka KTT dan auditor yang terkait tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. 

Apabila Auditor Internal SMKP tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan dan pencabutan nomor registrasi auditor, dan apabila Kepala Teknik Tambang yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 308.K/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan. 

Type above and press Enter to search.