Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Cegah Kecelakaan Tambang Akibat Sarana Bergerak


MINE SAFETY - Setiap potensi bahaya dan kecelakaan yang tinggi merupakan bagian dari aktivitas industri pertambangan. Lebih dari 45 % kecelakaan disebabkan oleh peralatan sarana bergerak.


Hal itulah menjadi latar belakang Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan (APKPI) mengadakan seminar nasional mengangkat tema ‘Best Practice Pencegahan Kecelakaan Tambang Akibat Sarana Bergerak’, pada Sabtu 14 Agustus 2021.

Ketua panitia seminar Rusdi Husin mengatakan seminar nasional itu merupakan ikhtiar kecil sebagai upaya menekan angka kecelakaan tambang akibat sarana bergerak yang menyebabkan dampak serius cedera berat hingga bagi para pekerja.

“Praktek-praktek baik dari para narasumber nantinya dapat menjadi referensi, nilai tambah portofolio pengetahuan sehingga dapat diimplementasikan di tempat kerja masing-masing,” kata Rusdi juga sekaligus Ketua Bidang Humas dan Public Safety DPP APKPI.

Direktur APKPI Alwahono dalam kesempatan memberikan kata sambutan mengatakan batubara dan komoditas tambang mesti dipahami sebagai sumber daya alam yang diberikan pencipta kepada manusia sehingga harus dikelola dengan baik dan bijak.

“Kita (Indonesia) telah dikaruniai kekayaan alam yang melimpah untuk itu harus dikelola dengan cara yang bijak baik pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Pertambangan adalah industri bisnis yang padat modal, padat teknologi, dan memiliki resiko besar,” kata Alwahono. 

General Manajer (GM) Layanan Operasional PTBA PT Bukit Asam, Venpri Sagara mengatakan pencegahan kecelakaan tambang akibat sarana bergerak memiliki payung hukum sebagai panduan perusahaan tambang menjalankan aktivitasnya di lokasi izin usaha pertambangan.

Dia mengutarakan regulasi umum yang telah mengatur tentang pencegahan kecelakaan kerja tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Pada Pasal 3 berbunyi tentang Mengamankan dan Memperlancar Pengangkutan Orang, Binatang, Tanaman/Barang. Selain itu, pencegahan kecelakaan kerja menurut Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Indominco Mandiri Era Tjahya Saputra  mengatakan sosialisasi K3 untuk semua aspek bahaya supaya memudahkan identifikasi maka harus membuat mitigasi agar kecelakaan kerja tidak terjadi.

“Keterlibatan semua pihak dan kolaborasi program K3 sesuai fungsinya sangat efektif dalam upaya pencegahan kecelakaan. Oleh karena itu, dalam pengelolaan keselamatan ada tiga pilar yang menjadi tumpuan utama yaitu; management system, personal competencies, serta feasibility of mobile equipment,” kata Era.

Pejabat Sementara KTT PT Vale Indonesia, Budiawansyah mengatakan dari aspek manajemen resiko yang di dalamnya ada sebuah sistem sebagai dasar pengendalian resiko.


“Oleh karena itu, persyaratan atau requirement dasar menjadi sebuah keharusan untuk membentuk dasar budaya kerja yang disiplin dengan kondisi alamiah. Sementara itu, operasional alat bergerak yang memiliki bahaya dinamis sangat tergantung pada pekerjanya,” ucap Budiawansyah.

Momon S. Maderoni pendiri Indonesia Vehicle Management Consulting (IVMC) mengatakan ada empat faktor penyebab kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan termasuk perusahaan tambang.

Pertama, faktor psikologis seperti fisik dan mental. Kedua, faktor perilaku seperti karakter, tingkah laku, cara pekerja menyikapi gangguan luar dan kepedulian terhadap potensi bahaya.

“Ketiga, faktor skill yaitu keterampilan teknik berkendara dan keempat faktor pengetahuan yakni pengetahuan operator atau pekerja terhadap kendaraannya,” kata Momon.

Type above and press Enter to search.