Menteri ESDM Arifin Tasrif |
Baru berjalan dua tahun memikul amanah sebagai Duta Besar RI
untuk Negeri Matahari Terbit, Jepang, (2017-2019) putra Minang jebolan Institut
Teknologi Bandung jurusan Teknik Kimia (1972) Arifin Tasrif diminta Presiden Ir
H Joko Widodo untuk membantunya memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral. Tugas pria pecinta olahraga bola voli ini meneruskan kepemimpinan
Ignatius Jonan sebenarnya sangat berat, yakni bagaimana agar bangsa Indonesia
bisa mandiri secara energi.
Seperti kita ketahui bahwa produksi minyak Indonesia terus
merosot dalam beberapa dekade terakhir sehingga pembiayaan di APBN terus
membengkak. Jika "tempo doeloe" Indonesia sempat masuk jajaran negara
produsen minyak di OPEC, telah lama kehilangan 1 juta barel per hari. Dapat
dibayangkan betapa berat postur APBN hanya untuk pemenuhan kebutuhan energi
dari bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Sebaliknya permintaan konsumsi BBM rakyat serta industri
terus meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk. Adapun cadangan gas bumi
Indonesia yang kaya berikut potensi bauran energi, masih belum terkoneksi
dengan baik. Untuk itu Presiden mempercayakan kepada figur profesional yang
telah terbukti cakap memajukan sejumlah industri pupuk negeri merah putih ini
hingga dipercayakan sebagai Dubes untuk negeri padat modal dan intelektual,
Jepang, sehingga tak heran dalam sejumlah pertemuan internasional mengenai Blok
Masela, Asrifin senantiasa hadir.
Sejak dilantik sebagai Men-ESDM di Kabinet Indonesia Maju,
Arifin Tasrif dengan penampilan yang tenang langsung ambil ancang-ancang untuk
berlari. Dia yang bukan orang baru di jajaran industri, bahkan merupakan peraih
Honorary Fellowship Award dari ASEAN Federation of Engineering Organization
atas kontribusinya dalam dunia keprofesian sebagai insinyur di Indonesia dan
regional ASEAN memupuk sejumlah energi buat berlari kencang memikul amanah
kemandirian energi bangsa tersebut.
Roadmap berupa peningkatan produksi minyak sekaligus
memproduksi energi baru terbarukan (EBT) segera dipetakan. Sayangnya, di awal
masa jabatannya selaku menteri, pada awal tahun 2020 Indonesia pun tak putus
dirundung pandemi Covid-19 yang menyebar dari Wuhan, China, namun capaian
kemandirian energi yang dibesut Arifin Tasrif tidaklah mengecewakan.
Ayah tiga anak ini menyampaikan apa saja kinerja yang telah
dicapai oleh masing-masing unit Kementerian ESDM pada tahun 2020, juga program
kerja tahun 2021 di sektor energi dan sumber daya mineral. Katanya, realisasi
rasio elektrifikasi meningkat 14,85% dalam 6 tahun terakhir (tahun 2014 sebesar
84,35%) menjadi sebesar 99,20% tahun 2020, dan ditargetkan mencapai 99,9% pada
2021.
Kementerian ESDM juga melakukan Public Launching Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tanggal 17 Desember 2020 sebagai
implementasi Perpres No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk
transportasi jalan.
"Program KBLBB adalah untuk meningkatkan Ketahanan
Energi Nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak
positif dalam pengurangan tekanan pada Neraca Pembayaran Indonesia akibat impor
BBM."
Mengenai kapasitas EBT, Arifin menyampaikan bahwa hingga
saat ini bauran EBT terus meningkat, yaitu mencapai 10.467 MW pada tahun 2020
dan ditargetkan mencapai 12.009 MW pada tahun 2021. Tambahan kapasitas
pembangkit listrik EBT tersebut diantaranya berasal dari PLTA Poso 66 MW, PLTBm
Merauke 3,5 MW, PLTM Sion 12,1 MW, dan PLTS Atap 13,4 MW.
Mengenai proyek pembangkit listrik 35.000 MW hingga saat ini
masih terus dilanjutkan sesuai dengan komitmen. "Kita juga create demand
(konsumsi listrik), diantaranya mendorong penggunaan KBLBB juga mendorong
pemanfaatan kompor listrik."
Sejak Presiden Joko Widodo meresmikan ground breaking
pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Indonesia medio
September 2021 yang disinyalir menjadi yang terbesar se-Asia Tenggara di
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Arifin Tasrif
pun bergiat melengkapi segenap regulasi. Terutama dari Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang memuat ketentuan
peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam.
Arifin menjelaskan dalam Pasal 102-104 UU tersebut terdapat dua ketentuan yang dapat mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai. Pertama, kewajiban untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian. Kedua, dibolehkannya pengusaha minerba untuk bekerja sama dengan pemegang IUP/IUPK yang memiliki fasilitas smelter dalam kegiatan peningkatan nilai tambah tersebut.
"Untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar dapat lebih kompetitif dan menarik untuk investor, pemerintah telah menerbitkan regulasi Undang-undang 3 nomor 2020 tentang Minerba," ungkap Arifin.
Adapun Permen ESDM Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan batu bara menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengelolaan dan pemurnian nikel. Dalam kebijakan itu pula diatur bahwa bijih nikel wajib ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri sebagai bahan baku industri electric vehicle battery.
Saat groundbreaking pabrik baterai di Karawang, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peletakan batu pertama ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah untuk melakukan hilirisasi industri serta mengubah struktur ekonomi yang selama ini berbasis komoditas menjadi berbasis industrialisasi.
Men-ESDM Arifin Tasrif pun berharap produksi baterai dapat
menjadi salah satu solusi dalam menekan impor migas.