Di kehidupan sehari–hari manusia tak dapat menghindarkan diri dari berbagai tantangan, tekanan bahkan krisis, tak terkecuali dalam dunia kerja. Selain rasa jenuh, seorang pekerja juga dihadapkan pada resiko atau kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Resiko juga bisa berupa berupa terganggunya kegiatan operasional atau terhenti.
Disinilah pengelolaan keselamatan pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Keselamatan Operasi (KO) sangat diperlukan. Dalam dunia kerja pada umumnya dikenal dengan beragam istilah seperti: safety (keselamatan) atau OHS (Occupational Health & Safety) dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam keselamatan pertambangan maka para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No. 26.K/Th 2018, pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d. Peraturan itu menyatakan perusahaan wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, antara lain yang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan wajib menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan. Selain itu wajib membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja.
Masih pada ayat (1) dalam ketentuan keselamatan pertambangan bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan mineral dan batubara meliputi manajemen risiko, program keselamatan kerja mulai dari pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, kejadian lain yang berbahaya, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.
Sementara itu dari aspek kesehatan kerja pertambangan di dalamnya meliputi kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko menerapkan program kesehatan kerja untuk program kesehatan pekerja atau buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja atau buruh, diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.
Khusus di lingkungan kerja pertambangan maka pengelolaannya dilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran dan penilaian, evaluasi, serta pencegahan dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja. Sejumlah pengendalian bahaya dan risiko meliputi debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kuantitas dan kualitas udara, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja.
Pemimpin yang bertanggung jawab terhadap keselamatan operasi pertambangan mineral dan batubara paling tidak harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Terkait peralatan pertambangan tim merencanakan, menunjuk dan melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional. Tim tersebut memperhatikan pengamanan instalasi, tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan, evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan, keselamatan bahan peledak dan peledakan, keselamatan fasilitas pertambangan, keselamatan eksplorasi, keselamatan tambang permukaan, keselamatan tambang bawah tanah, keselamatan kapal keruk atau hisap.
Keselamatan pertambangan yang tidak boleh dikesampingkan adalah pada ayat wajib memeuhi studi kelayakan, dokumen lingkungan hidup, dan Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.