Potensi Bahaya Bekerja di Tambang Bawah Tanah
Bekerja di perusahaan pertambangan
merupakan mimpi bagi banyak orang. Bekerja di pertambangan memiliki risiko
kecelakaan kerja yang tinggi. Namun sejumlah tindakan telah dilakukan untuk
meningkatkan keselamatan para penambang dan memperbaiki lingkungan tempat
mereka bekerja. Tetapi, kecelakaan tidak bisa diprediksi dan bisa saja terjadi.
Pernah dengar kecelakaan tambang terburuk yang menewaskan 1.060 orang di salah satu tambang bawah tanah Prancis? Kejadian tersebut merupakan contoh nyata betapa tinggi nya potensi bahaya bagi seorang pekerja tambang bawah tanah. Kebakaran, banjir, runtuhan, kontaminasi atmosfer yang beracun, dan ledakan debu atau gas adalah bahaya paling kritis yang secara spesifik berkaitan dengan penambangan bawah tanah yang terbatas akan ruang.
Berikut lima bahaya yang terkait dengan tambang bawah tanah
1. Kebakaran
Kebakaran dan ledakan menjadi beberapa bahaya yang paling merusak dan berbahaya dalam industri pertambangan dan juga salah satu masalah keselamatan paling menantang yang dihadapi para penambang. Bahaya ini dapat terjadi kapan saja, baik itu di fasilitas yang aktif atau terbengkalai. Bahaya ini dapat bersumber dari pemanasan batubara secara spontan pada limbah atau batubara yang pecah di pinggir jalan pada lapisan yang berisiko tinggi, mesin dan peralatan listrik dan mekanik, bahan peledak dan detonator, dan pekerjaan panas seperti pembakaran, pengelasan, dan penggilingan.
2. Banjir
Kecelakaan penambangan Gleision Colliery yang terjadi pada tanggal 15 September 2011, merupakan contoh kecelakaan akibat banjir. Yaitu ketika tujuh penambang meledakkan sebuah bahan peledak, tambang mulai terisi air yang menyebabkan empat pekerja meninggal di bawah tanah. Beberapa alasan terjadinya banjir adalah ledakan yang disengaja, sehingga dapat menyebabkan masuknya air, dan juga infrastruktur pertambangan yang tidak layak sehingga mengakibatkan kebocoran.
3. Runtuhan
Badan bijih yang tidak stabil dapat mengakibatkan runtuhnya badan bijih pada area pertambangan. Hal ini dapat disebabkan oleh seismisitas/kegempaan yang diinduksi (misalnya penggunaan bahan peledak) sehingga menyebabkan terjadinya ketidakstabilan lereng. Hal ini terjadi pada 33 penambang yang terjebak di bawah tanah dari Agustus hingga Oktober 2010 di tambang Chili dekat kota Copiapo yang membanjiri tambang dan merusak struktur di permukaan.
4. Kontaminan atmosfer yang beracun
Keterbatasan ruang di bawah tanah menyebabkan kontaminan dari atmosfer yang beracun dapat saja terjadi, seperti debu, aerosol, asap diesel dan partikel dan asap dari peledakan, serta gas yang dilepaskan dari lapisan batuan itu sendiri.
5. Bahaya Terkait Peledakan
Dari kegiatan peledakan dapat menimbulkan
beberapa potensi bahaya seperti batu terbang, debu dan gas beracun (NO2, NO,
CO) yang berbahaya bagi sistem pernapasan, dan juga ledakan dini dari bahan
peledak itu sendiri.
Pentingnya Keselamatan di Industri Pertambangan dan Minyak Bumi
Siapa sih yang ingin celaka? Tentu saja
tidak ada seorang pun yang ingin celaka. Tapi risiko kecelakaan dapat
berlangsung setiap saat serta dimanapun termasuk di linkungan tempat kerja.
Nah, Keselamatan serta Kesehatan Kerja yg seringkali dipersingkat K3 salah satu
ketentuan pemerintah yang menjamin keselamatan serta kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita pelajari lebih jauh tentang K3.
Keselamatan serta Kesehatan Kerja ialah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat serta aman baik itu bagi kerjaannya, perusahaan atau bagi masyarakat serta lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja itu. Keselamatan serta kesehatan kerja adalah suatu usaha untuk mencegah tiap tindakan atau kondisi tidak selamat, yang bisa menyebabkan kecelakaan
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengendalikan tentang K3? Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengendalikan K3 ialah seperti berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengendalikan dengan
jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan
keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 mengenai
Kesehatan.
Undang- Undang ini mengatakan jika dengan
khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta
potensi fisik pekerja yang baru atau yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diserahkan kepada pekerja, dan kontrol
kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja berkewajiban menggunakan alat
pelindung diri (APD) dengan tepat serta benar dan mematuhi semua ketentuan
keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja mengutamakan pentingnya kesehatan kerja
agar tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri kita serta
masyarakat sekelilingnya sampai diperoleh produktifitas kerja yang maksimal.
Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit karena kerja serta ketentuan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki risiko yang lebih besar atas terjadinya kecelakaan kerja, dan timbulnya penyakit akibat pekerjaan pertambangan. Sehingga perlu dilakukan pemenuhan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Permen ESDM No 38 Tahun 2014.
Permen ESDM No 38 Tahun 2014 memuat tentang Sistem Menejemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba, sehingga perlu implementasi dan evaluasi terukur terhadap program kerja K3 pertambangan yang bersifat mandatory/wajib tersebut.
SMKP wajib dilaksanakan bagi setiap perusahaan yang memiliki IUP, IUPK, IUP Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian, KK, PKP2B, dan IUJP, serta SKT. Di mana secara terukur harus dilakukan audit internal maupun eksternal, agar mutu pelaksanaan SMKP tetap dalam keadaan sesuai standar, sehingga dapat dijadikan acuan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya.
Dasar pemenuhan SMKP adalah sebagai suatu
jaminan perusahaan pertambangan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja pada
setiap kegiatan operasional pertambangan, yang semestinya aman, efisien dan
produktif. Baca selengkapnya
Terus Menguat, Harga Batu Bara Acuan Juni Tertinggi Selama 2021
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia pada Juni 2021 sebesar US$ 100,33 per ton. Angka tersebut naik US$ 10,59 per ton dibandingkan Mei, yakni US$ 89,74 per ton. Harga tersebut merupakan yang tertinggi sejak November 2018, yaitu US$ 97,90 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan beberapa faktor di balik tren kenaikan harga batu bara dalam dua bulan terakhir. Faktor pendorong utamanya adalah peningkatan permintaan dari Tiongkok akibat periode musim hujan di negara tersebut, serta semakin tingginya harga batu bara domestik Tiongkok.
"Kenaikan permintaan (Tiongkok) untuk keperluan pembangkit listrik yang melampaui kapasitas pasokan batu bara domestik," kata Agung seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (2/6). Agung menambahkan musim hujan ekstrem, juga turut memperketat kapasitas pasokan batubara Tiongkok. Faktor ini yang memicu harga batu bara global ikut terimbas naik.
Perhitungan nilai HBA sendiri diperoleh dari rata-rata empat indeks harga batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Sebagai catatan, nilai HBA sejak tahun 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level US$ 5,84 per ton di Januari, HBA naik pada Februari menjadi US$ 87,79 per ton. Pada Maret, harganya sempat turun menjadi US$ 84,47 per ton. Sementara dalam dua bulan terakhir, HBA mengalami kenaikan. Pada April sebesar US$ 86,68 per ton dan menjadi US$ 89,74 pada Mei.
Perubahan HBA diakibatkan oleh faktor turunan supply (pasokan) dan faktor turunan demand (permintaan). Faktor turunan supply dipengaruhi season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara pemasok, hingga teknis di rantai pasok distribusi seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand
dipengaruhi kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri,
kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir,
dan hidro. Nilai HBA bulan Juni ini akan dipergunakan pada penentuan harga batu
bara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut
(FOB Vessel) selama sebulan.
APKPI Siap Sukseskan Penerapan SMKP Minerba
Bagi kalangan pertambangan, nama Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) mungkin belum akrab di telinga. Tetapi bagi pegiat keselamatan di sektor pertambangan nama asosiasi ini sudah sangat melekat.
Asosiasi ini dibentuk untuk membantu anggota, perusahaan,
dan pemerintah dalam peningkatan pengetahuan dan kompetensi sumber daya
manusia, serta aspek penting lain yang terkait erat dengan keselamatan
pertambangan.
Muara dari setiap upaya ini tidak lain mewujudkan operasi
pertambangan mineral dan batu bara Indonesia yang aman, sehat, ramah
lingkungan, produktif dan efisien, berdaya saing di dunia internasional.
Direktur APKPI Edy Saptono menjelaskan, bahwa bersamaan
dengan penyusunan SMKP dimulai upaya membentuk wadah atau organisasi
keselamatan Pertambangan. Wadah ini dibangun dengan semangat mengawal penerapan
SMKP dan sebagai forum komunikasi keselamatan pertambangan.
Akhirnya pada 29 November 2013 di hadapan para kepala teknik
tambang se-Indonesia terbentuklah wadah atau organisasi keselamatan ini. Wadah
ini kemudian sepakat diberi nama Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan
(APKPI) dengan para pengurus adalah para praktisi keselamatan yang ikut serta
dalam merumuskan SMKP.
Dalam visinya, asosiasi berniat menjadikan APKPI sebagai
suatu organisasi yang mampu membentuk budaya keselamatan pertambangan Indonesia
bertaraf internasional.
Visi ini kemudian dijabarkan dalam misi yakni mengembangkan
kompetensi profesional keselamatan pertambangan, memberikan pelayanan kemitraan
kepada para pihak pemangku kepentingan, menjadi wadah komunikasi dan informasi
bagi para profesional keselamatan pertambangan.
Menurut Direktur APKPI Edy Saptono, ke depan yang menjadi
prioritas asosiasi adalah menyusun materi sosialisasi SMKP yang nantinya akan
disampaikan kepada seluruh perusahaan dan para pihak yang membutuhkan. Materi
sosialisasi itu diperuntukkan bagi para eksekutif atau manajemen puncak dan
pemilik perusahaan, manajemen lokasi tambang, untuk para pekerja keselamatan,
dan praktisi keselamatan pertambangan. Baca selengkapnya