Text dan Grafis: Agung Budiarto*
Kembali kami mengangkat materi HAPIJIRA tentang pentingnya melaksanakan Inspeksi pada area kerja. Harapannya agar para pengawas dapat memahami pentingnya inspeksi dalam usaha pencegahan kecelakaan, Inspeksi adalah kewajiban bagi para pengawas operasional maupun teknis, dan pada akhirnya para pengawas dapat menyusun, menetapkan dan mengembangkan cara kerja yang aman, sehat, dan mencegah terjadinya pencemaran di tempat kerja.
Mengapa harus ada inspeksi sebagai kewajiban pengawas baik itu inspeksi terencana maupun inspeksi mendadak? Menurut Ilmuwan bidang keselamatan H.W Heinrich tahun 1931 menyimpulkan bahwa kecelakaan ini terjadi dikarenakan adanya tindakan tidak aman 88%, kondisi tidak aman 10% dan diluar kemampuan manusia 2% dan dari tindakan tidak aman maupun kondisi tidak aman yang 98% dapat dilakukan pencegahan, salah satunya yakni dengan Inspeksi.
Inspeksi Dapat Mencegah Terjadinya Insiden dapat digambarkan dengan model domino sequence dibawah ini.
Tujuan Inspeksi intinya adalah mengidentifikasi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman, mencari penyebab dasar dan menentukan perbaikan dan tidak semata mata mencari kesalahan pada pekerja, selain itu juga sebagai usaha pencegahan kecelakaan, penyakit, maupun pencemaran lingkungan dan sebagai Pemenuhan peraturan, kebijakan, standar dan prosedur.
Definisi dari inspeksi adalah Pengawasan menyeluruh dan sistematis terhadap objek atau area kerja dan aktivitas yang terdiri dari meninjau, mengawasi, memeriksa, mengukur, mendeteksi, menganalisa, mendokumentasikan, melaporkan dan memverifikasi terutama pada area kerja kita.
Yang dimaksud dengan Area Kerja adalah
Ruang atau wadah, tertutup atau terbuka, tetap/bergerak, dimana pekerja bekerja atau dimasuki oleh pekerja untuk keperluan pekerjaan. Dimana terdapat sumber bahaya, di lapangan, di dalam tanah, di permukaan atau didalam air atau udara terbuka.
Inspeksi Area Kerja
Pengamatan formal yang fokus pada area/kondisi kerja untuk mengenali dan memperbaiki keadaan beresiko yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Jenis Inspeksi terdiri dari Inspeksi Tidak Terencana / Sidak dan Inspeksi Terencana yang ruang lingkupnya meliputi inspeksi area kerja , Inspeksi peralatan kritis dan Inspeksi pekerjaan kritis.
Personil yang bertanggung jawab atas kegiatan inspeksi dimulai dari para pekerja yakni melaksanakan inspeksi terhadap alat kerja yang sering kita sebut dengan pre use inspection atai pemeriksaan dan pengecekan harian (P2H), Semua Supervisor/Pengawas dan Level di atasnya. (Mine Head, KTT, Manager, Dept. Head, Supervisor, Sect. Chief, Superintendent, Foreman) artinya semua level yang mempunyai akuntabilitas (accountability)/ tanggung gugat. Memastikan dilakukannya tindakan perbaikan hasil inspeksi dan sebaiknya Tim inspeksi yang ditentukan sudah memenuhi kompetensi, sudah ditraining dan mengerti area kerja.
Inspeksi dilakukan secara berkala sesuai dengan perencanaan, dan dilakukan pada seluruh area kerja terutama pada area – area kritis.
Dalam tahapan pertama yakni perencanaan yang pertama harus kita siapkan adalah jadwal pelaksanaan inspeksi, jadwal tersebut mengacu pada Object inspeksi yang terdiri dari posisi pekerja, peralatan, reaksi pekerja, metode dan alat pelindung diri, tentukan metode inspeksi external apa internal, sidak apa terencana tergantung pada kebutuhan. Pilih petugas yang kompeten dan siapkan budgetnya.
Untuk tahap persiapan,perlu dibuat Denah/ area inspeksi ,Ketahui apa yang diinspeksi, apa yang dicari, siapkan checklist inspeksi, Lakukan tinjauan atas laporan - laporan sebelumnya, Bawa material dan peralatan yang diperlukan: alat ukur, kamera, alat tulis, sign board, penerangan dll. Dan Koordinasi dengan rekan inspector dalam tim nya.
Pelaksanaan Inspeksi area kerja perlu dilakukan oleh orang / tim berkompeten minimal terdiri dari 2 orang. Salah satu personil adalah anggota departemen yang diinspeksi/ minimal mengerti SOP/ aktivitas area inspeksi, Temukan aspek / potensi bahaya, klasifikasi bahaya dan catat sebagai hal yang harus ditindak lanjuti, dan ingat Inspeksi bukanlah kegiatan pemeliharaan dan yang harus diperhatikan adalah tidak merubah kondisi yang diinspeksi kecuali membahayakan manusia / alat. Terdokumentasi, menggunakan ceklist. Melakukan pengamatan dari jauh sebelum mengkonfirmasi dengan leader aktivitas yang bersangkutan, sebaiknya mengacu pada standar yang berlaku. Dan Temukan penyebab dasarnya, berikan tanggung jawab agar bisa segera dilakukan tindakan perbaikan.
Contoh Form Inspeksi
Yang harus diisi pada form inspeksi adalah.
Cantumkan nama, lokasi, jenis peralatan, no register alat.
Pastikan memberi tanda check (v) untuk item yang standar/ baik dan tanda (x) untuk item yang tidak standar/tidak aman .
Setiap tanda kerusakan (x) harus disertai comment / tindakan perbaikan yang sesuai, serta due date.
Cantumkan nama pemeriksa/inspector, tanggal dan tanda tangani.
Serahkan segera form yang telah diisi ke Pengawas yang bertanggung jawab dan selanjutnya akan di review dan di verifikasi oleh bagian keselamatan pertambangan, (HSE).
Seorang petugas Inspeksi (Inspektor) harus tahu bagaimana standar yang seharusnya dan pengawas berusaha untuk melakukan tindakan perbaikan dari hasil temuan sesuai dengan standar keselamatan area kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Tindakan perbaikan bisa dipelajari lewat tabel dibawah ini.
Langkah terakhir dalam kegiatan inspeksi adalah menyusun laporan dimana Form Inspeksi harus segera diserahkan ke ke penanggung jawab area untuk dibuat laporan ke KTT melalui bagian keselamatan pertambangan (HSE), HSE mencatat tindakan perbaikan,due date dan PIC terkait, untuk didistribusikan ke PIC agar segera dilakukan tindakan perbaikan, HSE memantau progress penyelesaian tindakan perbaikan dan melakukan tindakan perbaikan sesuai prioritas.
Orang yang melakukan inspeksi melakukan tinjauan atas tiap deviasi setelah due date
Periksa keefektifan tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan
Laporkan jika perbaikan tidak dilakukan atau tidak efektif (outstanding)
Demikian tulisan ini dibuat agar rekan inspektur atau pengawas dapat melaksanakan inspeksi dengan efektif, efisien dan fokus pada hal yang diinspeksi. Dalam pembuatan laporan jangan hanya ditampilkan hal – hal temuan negatif namun sebaiknya juga ditampilkan juga hal – hal yang positif, semakin banyak temuan positif maka dapat mencerminkan bahwa semua pekerja, peralatan, metode dan APD sudah dilaksanakan dan digunakan sesuai dengan standar prosedur area kerja. # Salam keselamatan Pertambangan.
*Penulis adalah staf pengajar PT. Allsys Solution