Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : Tentang Penetapan SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan Sebagai Revisi Dari SNI 7081:2016 Penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya di Pertambangan

 

HAPIJIRA

Grafis dan Teks : Agung Budiarto*

Hapijira minggu ini kami akan menyampaikan tentang perubahan hasil kajian SNI 7081 – 2016 tentang Penyelidikan Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya di Pertambangan menjadi SNI 7081 – 2023 Penyeledikan Insiden Pertambangan.

Didalam SNI 7081 – 2016 di bagi dalam lima bagian besar yakni :

  1. Pra Penyelidikan
  2. Penyelidikan
  3. Analisis Temuan
  4. Laporan Penyelidikan
  5. Pasca Penyelidikan
Pada proses pra penyelidikan untuk kejadian berbahaya dan kecelakaan berat atau mati, KTT mengupayakan lokasi untuk tidak berubah, kecuali untuk pertolongan dan atau atas seijin KAIT ( Kepala Inspektur Tambang). Untuk Kejadian Nearmiss, kecelakaan tambang cidera ringan lokasi dapat di ubah setelah selesai proses pengumpulan data dan bukti – bukti kejadian kecelakaan.

Untuk Pengamanan lokasi dan barang bukti, dilakukan dengan Tindakan sebagai berikut : 
  1. Memasang barikade dengan Safety line berwarna kuning, bertuliskan keselamatan pertambangan.
  2. Tanda dilarang masuk kecuali petugas
  3. Mengamankan lokasi termasuk barang bukti yang sulit dipindahkan, sampai kebutuhan penyelidikan selesai
  4. Pemotretan segera ( camera digital resolusi 16 MP, minimal 8 kali dengan pengambilan sudut/arah yang berbedaa.
  5. Poto/potret dilengkapi tanggal dan waktu
  6. Barang bukti dikumpulkan dalam tempat yang sesuai dan di beri label.
Pengamanan barang bukti antara lain:
  1. Barang bukti disimpan tersendiri, dikantor keselamatan pertambangan
  2. Mencatat keadaan cuaca, waktu dan kondisi fisik lokasi, barang bukti dan kondisi fisiknya, serta personil.
Didalam proses penyelidikan kita mengenal yang namanya saksi langsung dan saksi tidak langsung; 

Saksi langsung adalah orang yang melihat, mendengar, dan/atau merasakan langsung insiden yang mencakup kejadian hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya sedangkan saksi tidak langsung adalah orang yang mengetahui korban, pekerjaan, profesi korban, cedera korban, peralatan, dan atau material yang terlibat insiden yang mencakup kejadian hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya.

Proses dalam pengamanan saksi langsung dilakukan sebagai berikut;
  1. Mengidentifikasi saksi langsung
  2. Melarang saksi langsung meninggalkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan/wilayah ijin lokasi proyek, sampai proses penyelidikan selesai kecualiuntuk keperluan medis, perawatan atau keadaan darurat melalui ijin pemberitauan ke pada KTT.
  3. Mewacarai saksi secara perorangan dan terpisah di dalam ruang lhusus yang nyaman oleh tim penyelidik.
  4. Menulis, membaca Kembali dan menandatangani hasil wawancara oleh investigator dan memastikan saksi membaca dan menandatangani hasil wawancara.
Pengumpulan Data Penunjang :
  1. Sketsa atau poto lokasi dilengkapi data survey
  2. Biodata korban dan saksi langsung, Kesehatan fisik, mental, kompetensi, dll
  3. Prosedur kerja, norma, standar, kriteria tentang K3, data diklat, daftar hadir karyawan, serta dokumen lainnya.
  4. Catatan kondisi lingkungan kerja.
  5. Laporan awal pengawas langsung
Proses Penyelidikan;
  1. Rapat penyelidikan oleh tim penyelidik dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi awal
  2. Meminta semua data dan bukti yang sudah diamankan
  3. Menampung info awal secara singkat kemungkinan penyebab kecelakaan
  4. Membagi tugas penyelidikan
  5. Memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan data serta fakta actual
  6. Mendokumentasikan seluruh fakta aktual untuk dilakukan interpretasi
  7. Mewancarai saksi langsung dan saksi tidak langsung
  8. Menanyakan kepada saksi langsung apa yang dilihat/didengar dan dirasakan serta tidak menanyakan opini saksi
  9. Mengajukan pertanyaan singkat dan jelas dengan menggunakan pertanyaan terbuka, Siapa, apa, mengapa,Dimana, kapan, dan bagaimana kejadiannya. Hindari pertanyaan tertutup dengan hanya menjawab ya atau tidak.
  10. Menghindari interupsi/memotong penjelasan saksi, kecuali pernyataan saksi keluar dari kontek penyelidikan
  11. Menulis hasil wawancara minimal; Nama, Umur, Jenis Kelamin, jabatan, perusahaan, pengawas langsung, masa kerja atau pengalaman kerja, Alamat dan pernyataan sanggup di wawancarai.
  12. Melakukan wawancara saksi secara terpisah diruang khusus atau tersendiri
  13. Menyakan kepada saksi langsung dan menanyakan tindakan koreksi sesuai kemampuan analisisnya
  14. Menanyakan kepada saksi tidak langsung dan mananyakan opininya atas kejadian tersebut sesuai kemampuan analisisnya
  15. Menulis, membaca kembali dan menandatangani hasil wawancara oleh penyelidik serta memastikan saksi membaca dan menandatangani hasil pemeriksaan tersebut.
Analisis Temuan
Semua data dan informasi di analisa dan disimpulkan untuk menetapkan sebagai berikut:
  1. Penyebab Langsung
  2. Penyebab Dasar
  3. Kegagalan kendali manajemen
  4. Faktor lain yang berkontribusi pada terjadinya sebuah kecelakann
Analisa dan kesimpulan terjadinya kecelakaan minimal dapat menggambarkan model teori penyebab kecelakaan sebagai berikut :
  1. Cidera atau mati pada manusia, kerusakan alat dan produksi terhenti akibat kecelakaan
  2. Kecelakaan terjadi akibat dari adanya kontak langsung dengan benda atau sumber energi yang melebihi batas kekuatan
  3. Kontak tersebut dikarenakan adanya Tindakan Tidak Aman (TTA) atau Kondisi Tidak Aman (KTA) hal ini kita sebut sebagai penyebab langsung
  4. TTA atau KTA tersebut disebabkan oleh penyebab dasar yang terdiri atas Faktor Pribadi dan Faktor Perusahaan.
  5. Penyebab dasar terjadi karena dipengaruhi oleh kurangnya kontrol dari manajemen
Laporan Hasil Penyelidikan
Laporan hasil penyelidikan kecelakaan paling tidak berisi sebagai berikut;
  1. Ringkasan Eksekutif
  2. Kronologi kejadian ( Pemjelasan tentang waktu dan aktivitas sebelum, saat kejadian dan sesudah kejadian
  3. Hasil penyelidikan kecelakaan yang mencakup tentang data korban, data alat, fakta dilapangan dan keterangan saksi.
  4. Kesimpulan terhadap penyebab langsung, penyebab dasar, kurangnya kontrol manajemen, jenis dan akibat kecelakaan
  5. Menyantumkan lampiran berupa poto, sketsa, peta, keterangan dokter, dan catatan – catatan lainya yang menyangkut tentang data kecelakaan
Pasca Penyelidikan.
Hal yang harus dilakukan pada pasca penyelidikan adalah sebagai berikut
  1. Tim Investigator mengadakan rapat Bersama KTT dan jajaran manajemen Perusahaan untuk mendiskusikan hasil Investigasi dan rencana Tindakan koreksi
  2. Tim Investigator membuat daftar tindalan koreksi, tindakan yang harus dilakukan oleh KTT, serta meminta kesepakatan batas waktu dan kesanggupan pelaksanaan tindakan koreksi serta menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas Tindakan koreksi tersebut.
  3. Tim Investigator menentukan waktu dan memantau hasil tindak lanjut
  4. KTT meneruskan laporan dari pelaksanaan lapangan, atas semua Tindakan koreksi yang telah diselesaikan kepada jajaran manajemen atau Kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT).
Demikian yang dapat kita sampaikan untuk sedikit memahami tentang Sni 7081:2016 Penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya Di Pertambangan yang tentunya bisa menjadi referensi atau perbandingan terhadap SNI tentang penyelidikan kecelakaan tambang yang terbaru SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan sebagai revis dari SNI 7081 – 2016 yang sdh lama kita gunakan sebagai standard dalam Investigasi kecelakaan tambang. Dikarenakan untuk penjelasan SNI 7081- 2023 membutuhkan pemaparan yang lebih detail, maka akan kami sampaikan nanti pada HAPIJIRA minggu depan. Stay Tune ya dan terus pantengin HAPIJIRA kita agar dapat mendapatkan informasi yang beragam. Terimakasih.

Staff Pengajar PT Allsys Solutions*

Sumber referensi dari Youtube Dunia Tambang 
https://www.youtube.com/watch?v=iI9bGn8wr98



Type above and press Enter to search.