Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Banyumas, Delapan Penambang Terjebak

 

News
Sumber Foto CNN Indonesia

Polisi mengungkap lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 tanpa memiliki izin resmi. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan bahwa informasi ini didasarkan pada keterangan dari Kepala Dusun (Kadus) setempat.

 

"Hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2) menyebut bahwa tambang emas tersebut beroperasi tanpa izin sejak tahun 2014 dan menjadi mata pencaharian bagi 80 persen warga Desa Pancurendang," ungkap Agus dalam keterangannya pada Jumat (28/7).

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pembukaan tambang ini terjadi melalui kesepakatan antara pemilik lahan dan para penambang. Dalam kesepakatan tersebut, hasil keuntungan dari pertambangan dibagi dengan proporsi 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.

 

Pihak kepolisian menyebut bahwa Polresta Banyumas bersama perangkat desa dan Dinas ESDM Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada tahun 2017 terkait kegiatan pertambangan ini. Saat itu, warga telah meminta agar kegiatan pertambangan tetap dapat beroperasi.

 

"Saat ini, lapak tambang berjumlah 35, dengan 30 lapak aktif dan 5 lapak tidak aktif, melibatkan pekerja dari masyarakat sekitar," tambah Agus.

 

Pada tahun 2021, koperasi 'Sela Kencana', yang merupakan wadah para penambang, akhirnya mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Namun, hingga saat ini, perizinan tersebut belum juga diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

 

Agus menjelaskan bahwa Polresta Banyumas telah memeriksa 22 orang saksi sebagai tindak lanjut insiden delapan penambang yang terjebak dalam lubang galian.

 

Sebelumnya, dilaporkan bahwa delapan penambang terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7). Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40), dan semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

"Para penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan," ungkap Kepala Kantor SAR Cilacap, Adah Sudarsa, di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (27/7).

 

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan ilegal dan pentingnya penerbitan izin resmi untuk mencegah risiko keselamatan bagi para pekerja dan masyarakat sekitar. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal yang melanggar aturan yang berlaku. Dilansir dari CNN Indonesia

Type above and press Enter to search.