Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Peringatan Hari K3 Nasional Wujudkan Pekerjaan Layak dan Berbudaya K3

 

News

12 Januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990. Dipilihnya tanggal tersebut sebagai hari peringatan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada hari tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma K3, serta mendorong gerakan nasional dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peringatan Hari K3 Nasional diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak agar terlibat aktif dalam membudayakan K3 di Indonesia. Dengan demikian, budaya K3 dapat terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air.

Peringatan Hari K3 Nasional juga menjadi awal dari Bulan K3 Nasional yang berlangsung hingga 12 Februari. Tema Bulan K3 Nasional tahun ini adalah "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja". Kegiatan peringatan Hari K3 Nasional diharapkan dapat meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan, dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional, yang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan di Keputusan Menaker No. 135 Tahun 2022. Ada beberapa program kegiatan strategis, promotif, dan implementatif dalam Bulan K3 Nasional 2023. Kegiatan strategis mencakup pencanangan Bulan K3, apel Bulan K3, pemberian penghargaan K3, pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja, pembentukan forum, komunikasi, dan jejaring K3, dan kegiatan strategis lainnya yang sesuai dengan kondisi.

Kegiatan promotif mencakup iklan layanan K3, promosi K3, pameran K3, edukasi K3 secara interaktif, seminar, lokakarya, dan/atau semiloka K3, lomba K3, aksi sosial K3, kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS), sosialisasi senam pekerja sehat, pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul, dan baliho K3, dan kegiatan promotif lainnya yang sesuai dengan kondisi. Kegiatan implementatif mencakup pembinaan K3, pemeriksaan dan/atau pengujian K3, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengukuran dan pengujian lingkungan kerja, penanganan kasus kecelakaan kerja, dan kegiatan implementatif lainnya yang sesuai dengan kondisi. (Lindu)

Type above and press Enter to search.