Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

NIK Sebagai NPWP Urus Pajak, Sudah Berlaku Loh

Ilustrasi: Pajak

MINESAFETY -- Kabar gembira untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah kini bisa memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar, memenuhi dan kewajiban perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berlakunya pengitegrasian NIK menjadi NPWP yang mulai berlaku pada 14 Juli 2022 itu sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Secara resmi pengumuman NIK sebagai NPWP disampaikan langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo, pada Selasa (19 Juli 2022) kemarin.

Format penggunaan NIK sebagai NPWP itu menggunakan penggunaan format baru NPWP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022. Ada tiga format baru NPWP berlaku tersebut selain format wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan pendudukan menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah yang menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga adalah wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid karena adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP.

"Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan, kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi NIK yang status belum valid melalui DJP online, e-mail, krik pajak dan atau saluran lainnya," kata Neil.

Neil menjelaskan WP selain OP menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Kegiatan Usaha.

Sedangkan WP yang belum NPWP berlaku ketentuan WP OP merupakan penduduk maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri secara jabatan dan tetap diberikan NPEP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. Terakhir, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Type above and press Enter to search.