Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Ditjen Minerba dan Komite Teknik 13-06 Kaji Ulang SKKNI Pengelola Keselamatan Pertambangan

 

Tim Ditjen Minerba (Kementerian ESDM) dan Komite Teknik 13-06 perumus rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam pra konvensi di Sentul City, Kabupaten Bogor, 20 Juni hingga 22 Juni 2022. Sumber foto: APKPI
MINESAFETY -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) bersama Komite Teknik 13-06 sedang mengkaji ulang rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengelola Keselamatan Pertambangan (KP) supaya tercipta kompetensi kerja KP yang baik sesuai dengan perubahan terbaru peraturan dan perundang-undangan serta turunannya.

Tim perumus rancangan SKKNI tersebut menggelar pra konvensi yang berlangsung secara hybrid di The Alana Hotel & Conference Center – Sentul City, Kabupaten Bogor dan virtual zoom selama 2 hari dari 20 Juni hingga 22 Juni 2022.

Sekjen Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) mengatakan kaji ulang terhadap SKKNI sangat penting untuk memperbaharui SKKNI sebelumnya No. 157/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Sub Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Tim perumus sedang mengkaji ulang SKKNI khusus pengelola keselamatan pertambangan. Rapat teknis kaji ulang ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu dan dilanjutkan sampai 2022 ini. Kami sangat serius berdiskusi membahas SKKNI bagi pengelola KP. Hingga hari ini pra konvensi, sudah muncul 17 elemen kompetensi pengelola keselamatan pertambangan,” kata Ade kepada minesafety, Selasa (21 Juni 2022) malam.

Ade mengutarakan setelah pra konvensi, langkah berikutnya adalah tindak lanjut perbaikan draft rancangan hasil pra konvensi, kemudian lanjut lagi Sidang Konvensi dan baru pengesahan SKKNI terbaru menggantikan SKKNI No. 157/2010 sebelumnya. 

Sejatinya, lanjut Ade, SKKNI pengelola keselamatan pertambangan harus menyesuaikan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja No. 38/2019 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang K3 Pada Jabatan Kerja Personil K3. Selain itu, tertuang dan Kepmen ESDM No. 1827/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.  

Ade mengatakan bahwa tim perumus menilai SKKNI harus dikaji ulang No. 157/2010 mengingat usia SKKNI sebelumnya itu sudah melebih waktu 10 tahun dan seiring perjalanan waktu maka kompetensi pengelola KP harus mengikuti perkembangan zaman.

“Kompetensi kerja disesuaikan dengan regulasi, kompetensi memahami teknologi masa kini, dan tentu menerapkan kaidah pertambangan baik yang senantiasa produktif, efektif dan efisien. Serta, tercapainya operasional perusahaan pertambangan yang memiliki daya saing tinggi,” tegas Ade.

Sebagai informasi, sebanyak 39 individu turut sebagai undangan pra konvensi rancangan SKKNI bidang KP tersebut, seperti Kepala Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, Direktur Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan, Plt.

Ada pula Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara, Koordinator Pengawasan Teknik Mineral dan Batubara, Plt. Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara, Plt. Koordinator Konservasi Mineral dan Batubara, dan Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Seluruh Indonesia Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Termasuk Eko Gunarto sebagai ketua tim konseptor rancangan SKKNI pengelola KP. Hadir pula ketua dari LSP ESDM, GPPB, PERHAPI, GMBE, PIM, Energi Mandiri, TMI, TTI, Alwahono dari APKPI dan juga PT Allsys Solutions, Gunawan (PT Tifan Infra Energy, Ade Kurdiman (PT Harmoni Panca Utama), Eka Sumarna (MIND ID), Dwi Pujiarso (PT Indoshe).

Perumus rancangan SKKNI dari Kepala Teknik Tambang mencakup PT Bukit Asam Tbk-Tanjung Enim, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia Tambang Asam-Asam, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Lanna Harita Indonesia, PT Borneo Indobara, PT Trubaindo Coal Mining, PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Antam UBPE Pongkor, PT Timah Unit Produksi Darat Bangka, PT Vale Indonesia Site Sorowako, PT Meares Sopuitan Mining, PT J Resources Bolaang Mongondow, dan PT Agincourt Resources.

Type above and press Enter to search.