Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Pusat Alihkan Sebagian Perizinan Minerba ke Daerah

Ilustrasi: Site pertambangan. 

MINE SAFETY -- Pemerintah pusat resmi mengalihkan sebagian perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) kepada pemerintah daerah dengan tujuan tata kelola yang baik dan efektif. 

Peralihan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 /2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

Pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada 11 April 2022 itu menyangkut pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 

Selanjutnya, perizinan perizinan berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, izin pengangkutan dan penjualan serta IUP untuk penjualan golongan mineral buka logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 

Pendelegasian izin lainnya adalah pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan didelegasikan dari pemerintah pusat ke daerah. 

Belum cukup sampai situ, perizinan didelegasikan juga terkait pelaksanaan pengawasan gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (Kementerian ESDM), Sugeng Mujiyanto mengatakan untuk inspektur tambang hanya berada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan pejabat pengawas sebagian masih di DIjen Minerba. 

"Apabila belum ada pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan, jadi inilah yang bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Sugeng dari keterangan pers dikutip minesafety, Kamis (21 April 2022). 

Sementara itu, Direktur Jenderel Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan kedua regulasi itu dalam rangka pelaksanaan UU No. 3/2020 yang sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. 

Ridwan mengutarakan Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan kementerian agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan. Dia berharap pihak terkait dan pemerintah daerah bersabar karena pemerintah sedang membuat masa transisi agar berjalan dengan lancar sesuai dengan hakekat perpres.

"Jangan sampai pemberlakuan perpres ini menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Kami sedang mengatur perizinan yang masuk sedang kami proses," ujar Ridwan. 

Type above and press Enter to search.